Ilustrasi (sumber: inilah.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Pemerintah kabupaten Bantul berencana menggusur masyarakat di pesisir pantai Parangkusumo. Rencana ini dimaksudkan pemerintah untuk restorasi kawasan gumuk pasir. Namun, warga di pesisir Parangkusumo yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) kekeh menolak digusur dengan alasan belum ada kejelasan ganti rugi.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Nur Kholis menanggapi rencana penggusuran di Parangkusumo. Kholis mengatakan setiap pemerintah memiliki rencana apapun, seperti penggusuran di Parangkusumo, wajib untuk menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat.
“Silahkan saja proyek pemerintah berjalan, tapi hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ungkapnya kepada kabarkota.com (10/10/2016).
Dalam konteks penggusuran menurutnya, kedua belah pihak harus saling menghormati, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Jika memang pemerintah akan tetap menggusur, tambahnya, setidak-tidaknya masyarakat mendapatkan ganti seperti sebelum mereka di gusur.
“Bisa dalam bentuk relokasi atau bentuk yang lain. Hal ini yang kita minta ke pemerintah supaya diperhatikan,” tambahnya.
Komnas HAM sejauh ini memonitor kelanjutan dari rencana penggusuran. Selain itu, Komnas HAM menyoroti tentang keberlangsungan usaha masyarakat yang berada di lokasi penggusuran.
“Yang Komnas HAM pikirkan adalah bagaimana kelanjutan usaha-usaha mereka di sana,” tuturnya.
Menurut Kholis, pemerintah perlu sering mengadakan dialog dengan warga. Sejauh ini tambahnya, belum sampai final ke tahap-tahap teknis.
“Pendekatan-pendekatan dialog dan memposisikan masyarakat secara equal penting untuk menyelesaikan masalah seperti ini,” Pungkasnya (Rep-04/Ed-01)