Komunitas Pengemudi Taksi Temui Pemda DIY, Ini Poin Kesepakatannya

Spanduk penolakan Komunitas Pengemudi Taksi DIY terhadap keberadaan angkutan umum online, di kompleks kepatihan Yogyakarta, Rabu (3/5/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan sopir taksi konvensional yang menamakan diri Komunitas Pengemudi Taksi DIY, Rabu (3/5/2017), melakukan aksi protes di kompleks kepatihan Yogyakarta. Mereka merasa keberatan dengan beroperasinya angkutan umum berbasis online yang dianggap masih ilegal keberadaannya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, selain menggelar aksi unjuk rasa, sebagian perwakilan demonstran juga melakukan audiensi dengan pimpinan dinas-dinas terkait di Pemda DIY. Diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) DIY, Gatot Saptadi, usai menggelar audiensi mengaku, pihaknya akan mengakomodir sejumlah poin tuntutan para sopir taksi konvensional, yang akan dituangkan dalam draft Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Sejumlah kesepakatan itu menyangkut pembatasan jumlah pengoperasian taksi online, tripartit, penentuan tarif, serta pengesahan Pergub DIY, pada akhir Mei 2017.

“Menteri Perhubungan telah menerbitkan PM (Peraturan Menteri) No 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi dan sewa khusus. Kemudian, Tugas kami di daerah adalah segera menerbitkan regulasi untuk mengatur itu, melalui Pergub” jelas Gatot kepada wartawan.

Dijelaskan Gatot, untuk pembatasan jumlah angkutan umum berbasis aplikasi akan ditetapkan sebanyak 10 persen dari total taksi konvensional yang saat ini angkanya mencapai 1.150 unit. Sedangkan mengenai tarif, juga akan disesuaikan besarannya, dengan mengakomodir banyak pihak.

Direktur Ditlantas Polda DIY, Latif Usman menambahkan, ke depan, kendaraan sewa online yang beroperasi tersebut akan diberi No plat khusus serta stiker dari Dishub sebagai pembeda antara kendaraan roda empat pribadi dengan angkutan umum online. Termasuk, perubahan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari perorangan ke badan hukum, dalam rentang waktu sela lima tahun ke depan.

Ketua Komunitas Pengemudi Taksi DIY, Sutiman mengaku, pihaknya sangat keberatan dengan beroperasinya angkutan umum online itu, karena selain menurunkan pendapatan para sopir taksi biasa hingga 90 persen, transportasi online ini juga masih ilegal keberadaannya di DIY, sebelum Pergub diterbitkan.

“Yang penting dari pemerintah itu bertindak tegas, ini kan Undang-undangnya sudah jelas, tapi dilanggar,” anggapnya.

Dihubungi terpisah, humas Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ), Daniel Victor justru mengaku bingung dengan anggapan ilegal, berdasarkan Permenhub itu, keberadaan angkutan umum telah dilegalkan.

“Pemerintah kan sudah memberi waktu tiga bulan, jadi untuk penerbitan Pergub sebaiknya menunggu saja (setelah tenggang waktu berakhir),” kata Daniel kepada kabarkota.com

Ia juga mempertanyakan alasan di balik tuntutan penghentian sementara operasional angkutan umum berbasis online yang menurutnya tak berdasar. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait