Ketua Kopertis Wilayah V, Bambang Supriyadi. (Sumber: stikes-aisyiyah-jogja.ac.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY mempertanyakan status kenegerian UPN "Veteran" Yogyakarta yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pada 6 Oktober 2014 lalu.
Ketua Kopertis Wilayah V, Bambang Supriyadi mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan dari Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terkait peralihan status tersebut.
"UPN Sudah Dinegrikan? Kopertis DIY tidak diberi tahu sampai dengan hari ini," kata Bambang saat melakukan audiensi dengan anggota dewan bersama Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN "Veteran" Yogyakarta, di DPRD DIY, Senin (23/2).
Menurut Bambang, sebelumnya, Kopertis telah mempertanyakan persoalan tersebut dalam rapat evaluasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, sekaligus mendesak pemerintah segera menerbitkan surat untuk Kopertis terkait tindak-lanjut yang harus diambil. Meski pun, dalam regulasinya mengamanatkan bahwa saat PTS beralih menjadi PTN, maka Kopertis seharusnya menghentikan semua layanannya.
"Tapi kalau langsung di-stop, kami menggunakan dasar apa karena suratnya sampai sekarang tidak ada," keluhnya. (Baca juga: Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Jadi PNS)
Sebenarnya, keinginan UPN "Veteran" Yogyakarta dinegerikan ini sudah sejak 2010 lalu. Hal itu tidak lepas dari temuan BPK, yang intinya bahwa UPN sebagai PTS tetapi menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, ada dua opsi yang memungkinkan ditempuh, yakni dinegerikan atau yayasan menyewa seluruh aset negara tersebut.
SUTRIYATI