Kost-Kostan Elit Rawan Peredaran Narkoba

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badang Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mensinyalir, kos-kosan mahasiswa yang jauh dari induk semang termasuk kos-kosan elit yang rawan peredaran narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Brantas BNNP DIY, Siti Alfiah mengatakan, bardasarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh BNNP DIY sepanjang tahun 2014 ini, semua merupakan mahasiswa yang tinggal di kos-kosan elit dan jauh dari induk semangnya.
“Sepanjang tahun 2014 ini, kami telah melakukan pengungkapan 3 kali,” klaim Siti kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/8).
Dari ketiga kasus itu, sebut dia, ada yang murni pengedar, pengguna, dan pengedar sekaligus pengguna. Hanya saja, dalam penanganan kasus ini, BNNP DIY menggunakan pendekatan humanis dengan mengedepankan rehabilitasi, sebelum akhirnya diproses secara hukum sesuai dengan kesalahannya.
Siti mengaku, pihaknya juga telah menguji-cobakan tim assessment, yang terdiri dari tim medis, dan tim penegakan hukum untuk menangani kasus penyalah-gunaan narkoba yang masuk ke BNNP DIY.
Ke depan, kata dia, para korban penyalah-gunaan narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi.Kewajib­an itu selain tertuang dalam Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga tercantum dalam Peraturan Bersama (Perber) antara Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Lapolri, dan Kepala BNN RI, tertanggal 11 Maret 2015.
“Saat ini, kami masih dalam proses pengajuan anggaran. Mudah-mudahan tahun ini (2014) Peraturan bersama itu dapat ditanda-tangani dan direalisasikan pada 2015 mendatang,” harap Siti.
Dalam pasal 7 ayat 1 Perber tersebut menjelaskan bahwa narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika, tapi bukan pengedar/Bandar/­kurir/produsen dapat dilakukan proses rehabilitasi medis dan sosial di Rutan/Lapas/lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (tri/jid)

Pos terkait