YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebagian besar stasiun televisi telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, perihal penayangan hasil hitung cepat pemilihan presiden. Berdasarkan aturan itu, penyiaran baru bisa dilakukan dua jam usai dilakukan pemungutan surat suara di Indonesia bagian barat.
Kemarin, Rabu (9/7), berdasarkan pantauan kabarkota.com, sebelum pemungutan suara di Indonesia bagian barat usai, beberapa stasiun televisi sudah mulai menayangkan hasil hitung cepatnya.
Tak hanya itu yang dilanggar. Penyiaran hitung cepat yang disiarkan kemarin juga melanggar UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008. Adapun isinya, penyiaran hitung cepat baru diizinkan satu hari usai dilakukan pemungutan suara.
"Banyak yang melakukan pelanggaran. Meskipun ada beberapa tapi tidak semua memberikan keterangan apabila yang disiarkan merupakan bukan hasil akhir," tutur Bidang Pengawasan Isi Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, Sukiratnasari kepada kabarkota.com, Kamis (10/7).
Kiki mengatakan KPI Pusat sudah memberikan pernyataan dan himbauan tersebut kepada media televisi terkait. Pasca pemberian himbauan tersebut, KPI Pusat baru akan memikirkan sanksi.
"Komisioner di KPI Pusat akan membahas melalui rapat pleno terlebih dahulu untuk membahas sanksinya," kata dia. Menurutnya, masyarakat harus tetap mempercayai hasil real count dari KPU yang akan diumumkan pada 22 Juli nanti.
Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Peduli Media (MPM), Lukas Ispandriarno menyayangkan penayangan hasil hitung cepat oleh media tersebut. Selain mempertanyakan keakuratan data, telah melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2014 dan UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, patut di pertanyakan pula motif dari pemberitaan yang dilakukan.
"Problem informasi itu yang disebabkan oleh media," kata Lukas.
Menurutnya, KPI harus tegas terhadap media yang melakukan pelanggaran. Pasalnya selain melanggar etika juga akan mempengaruhi persepsi publik.
"Apalagi informasi yang disiarkan sangat krusial; hasil pemilihan presiden," ujarnya. (/jid/kim)