YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tanah seluas 7.670 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Krapyak, Mantrijeron, Yogyakarta, secara resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/3) siang. Papan nama “Telah Disita” dengan kop “KPK” tampak menyolok. Penyitaan ini terkait dengan status Anas Urbaningrum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keluarga Anas di Krapyak menegaskan bahwa tanah tersebut milik KH Attabik Ali yang sudah dimiliki selama bertahun-tahun lalu. Sehingga kepemilikan atas tanah tidak terkait sama sekali dengan kasus yang sedang membelit Anas. Istri Anas, Attiyah Laila, adalah putri KH Attabik Ali yang juga pengasuh Pondok Pesantren Krapyak
“Pemasangan plakat dilakukan oleh lima orang. Mereka menggunakan minibus dan langsung melakukan pemasangan,” ujar Maliq (28 tahun), salah satu penjual batagor di dekat lokasi.
Pada saat pemasangan plakat, petugas KPK yang turun hanya dua orang dan langsung melakukan pemasangan.
Lurah Mantrijeron, Wasito, mengaku tidak mendapatkan informasi resmi dari KPK atas pemasangan plakat. “Pihak keluruhan tidak ada yang tahu sama sekali atas pemasangan plakat itu dan tidak ada pemberitahuan sama sekali,” jelasnya.
Papan penyitaan tersebut bertuliskan: “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: sprin.Sita-10/01/02/2014 tanggal 28 Februari 2014. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.” Di bawahnya terdapat tulisan “Dilarang menggunakan atau merusak segala sesuatu di tanah tersebut tanpa seizin KPK”. (tya)
CHRISTIAN YANUAR