KPPS Viral di Medsos Gara-gara Konsumsi Pelantikan di Sleman

Konsumsi salah satu anggota KPPS yang mengikuti pelantikan, pada Kamis (25/1/2024). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Konsumsi pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman menjadi pergunjingan di media sosial hingga viral, khususnya di platform X, pada Kamis (25/1/2024).

Bacaan Lainnya

Pargunjingan itu bermula dari unggahan beberapa foto snack dan nasi box di akun @merapi_uncover dengan caption “Foto yang bisa dirasakan, apa kabar yang baru dilantik?”

Dari empat foto yang diunggah, terlihat box snack berisi satu roti basah, satu plastik camilan kering, dan satu air mineral. Sedangkan menu nasi kotak terdiri dari nasi putih, sepotong ayam goreng, kering tempe, serta kerupuk, dan segelas air mineral kemasan kecil. Unggahan itu pun memantik perbincangan warganet.

“Direwangi izin kerjo setengah hari, jebul mung arep dipepe ro entuk dus-dusan roti layatan @KPUSleman (Dibela-belain izin kerja setengah hari, ternyata hanya dijemur dan dapat sekardus roti takziyah),” tulis akun @mephiesteo.

Kondisi serupa juga dialami salah satu KPPS yang dihubungi kabarkota.com. Ia juga mengaku hanya mendapatkan snack berupa satu roti basah, satu camilan kering, dan satu air mineral kemasan yang jika dinominalkan harganya sekitar Rp 5 ribu.

“Tidak ada makan siang dan uang transport. Malah snack-nya dibagikan setelah pelantikan selesai,” ungkap anggota KPPS yang enggan disebut namanya ini.

(dok. screenshot akun x @merapi_uncover)

KPU Sleman: Anggaran Konsumsi Rp 15 ribu per Orang

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, anggaran konsumsi untuk calon anggota KPPS dalam pelantikan, se Kabupaten Sleman sebesar Rp 15 ribu per orang.

Menurut Baehaqi, awalnya kuasa pengguna anggaran berencana menurunkan anggaran ke bawah. Namun karena ada arahan yang tidak mengizinkan anggaran diturunkan langsung ke bawah, maka sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga yakni satu vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

“Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya sehingga, yang tersaji tidak pantas,” ungkap Baehaqi kepada kabarkota.com.

Namun pihaknya menegaskan, pelimpahan pengadaan konsumsi dari vendor ke sub vendor tersebut tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

Kemudian, lanjut Baehaqi, KPU Sleman memanggil pihak vendor untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut.

“Pihak vendor mengaku tidak mampu jika hanya melayani sendiri untuk konsumsi sebanyak 24.199 anggota KPPS yang tersebar di 86 kalurahan. Maka, mereka mensubkan penyediaan konsumsi tersebut ke penyedia lain,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Ketua KPU Sleman menegaskan, pihaknya telah memutuskan kerjasama dengan vendor yang bersangkutan. (Rep-01)

Pos terkait