KPU DIY Dorong Partisipasi Penyandang Disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 di DIY

Jumpa pers tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024, di kantor KPU DIY, pada 11 Desember 2023. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mendorong agar para penyandang disabilitas menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, dengan mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat domisili masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dorongan tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner KPU DIY, Sri Surani dalam jumpa pers tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024, pada 11 Desember 2023.

Perempuan yang akrab disapa Rani ini mengakui, selama ini, partisipasi mereka sebagai penyelenggara Pemilu khususnya KPPS masih rendah.

Untuk itu, pihaknya membuka kesempatan dan peluang yang sama bagi para penyandang disabilitas untuk turut mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS yang dibuka mulai 11 – 15 Desember 2023.

“Kalau ada penyandang disabilitas yang mendaftar sebagai calon anggota KPPS, terima saja,” ucap perempuan yang akrab disapa Rani ini.

Sebab, Rani meyakini bahwa para penyandang disabilitas yang bersedia mendaftar itu pasti sudah mengukur kemampuannya untuk bisa terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Sementara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan, total kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2024 di seluruh DIY sebanyak 83.524 orang untuk 11.932 TPS, dengan masa kerja satu bulan.

“Kami mendorong anggota KPPS itu anak-anak muda yang paham teknologi,” tegas Shidqi.

Mengingat, kata dia, nantinya pekerjaan mereka akan bersinggungan dengan teknologi informasi, khususnya menggunakan aplikasi berbasis android. Selain itu, KPU DIY juga mendorong para perempuan untuk turut serta sebagai anggota KPPS.

Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 yang banyak menyebabkan KPPS kelelahan hingga sakit dan meninggal dunia, maka faktor usia menjadi pertimbangan penting dalam rekrutmen kali ini. KPU mengutamakan usia 17 – 55 tahun dan bukan anggota Parpol maupun mantan anggota Parpol yang kurang dari lima tahun.

Sedangkan terkait besaran honor, Shidqi menyebut, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebanyak Rp. 1,1 juta.

“Kami sedang berupaya untuk skema BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan Pemda,” sambungnya. (rep-01)

Pos terkait