Media Gathering di KPU DIY, Kamis (19/12/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY merekomendasikan batas atas usia untuk pekrekrutan anggota ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan ke KPU RI, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan banyak anggota ad hoc Pemilu mengalami kelelahan hingga meninggal dunia, termasuk di DIY.
“Pengaturan batas usia ini untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda untuk lebih banyak terlibat,” jelas Hamdan dalam Media Gathering, di KPU DIY, Kamis (19/12/2019). Terlebih, lanjut Hamdan, tahapan Pemilu yang diselenggarakan membutuhkan waktu panjang.
Hamdan menyebutkan, pada Pemilu serentak 2019 lalu, jumlah penyelenggara Pemilu yang terlibat di DIY sebanyak 102 ribu orang. Sedangkan anggota ad hoc yang mengalami musibah dan telah mendapatkan santunan 15 orang.
Sementara jelang penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang, pihaknya mengungkapkan, proses perekrutan anggota ad hoc penyeleggara Pemilu di tingkat kecamatan. Namun, beberapa wilayah memperpanjang waktu rekrutmen karena rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Selain persoalan anggota ad hoc, KPU DIY juga berharap adanya pengkajian ulang terkait panjangnya penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Oleh karenanya, Pada Pilkada 2020 mendatang, KPU termasuk di DIY juga akan mulai menerapkan e-rekapitulasi untuk mengantisipasi lamanya proses rekapitulasi Pemilu yang selama ini masih dilakukan secara manual. Sekaligus, sebagai tolok ukur untuk kemungkinan penerapan e-rekapitulasi pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. (Rep-01)