KPU DIY tunggu Perintah dari Pusat untuk PAW Anggota KPU Kota Yogya

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemberhentian salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta karena tersangkut kasus asusila tak serta merta kekosongan jabatan bisa diisi oleh anggota baru.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari KPU pusat terkait pemberhentian resmi anggota yang bersangkutan, pasca putusan sidang Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta kemungkinan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Kalau nantinya KPU Pusat hanya mengeluarkan surat pemberhentian saja, dan meminta agar Pemilu tetap jalan dengan sisa komisioner yang ada saja, ya kami siap melaksanakan,” jelas Hamdan kepada wartawan di Media Center KPU DIY, Jumat (12/4/2019).

Menurutnya, sejauh ini, proses tahapan Pemilu dan tugas-tugas Kepemiluan dapat berjalan dengan baik, meskipun salah seorang anggotanya telah diberhentikan sementara.

Belajar dari kasus tersebut, Hamdan berpendapat bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU, peran aktif masyarakat sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Tim Seleksi (Timsel) untuk memutuskan calon-calon yang bersangkutan layak untuk diusulkan ke KPU atau tidak.

Sementara dihubungi terpisah, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, Muhammad Najib menganggap, peristiwa tersebut telah menciderai marwah KPU yang seharusnya mengedepankan etika sebagai penyelenggara Pemilu.

“Keputusan DKPP memberhentikan yang berangkutan sebagai Anggota KPU Kota sudah tepat, guna mengembalikan kehormatan penyelenggara Pemilu,” tegas mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY ini kepada kabarkota.com.

Najib menduga, ada proses seleksi yang salah ketika indikasi pelanggaran berlangsung pada saat yang bersangkutan belum lama dilantik untuk periode kedua sebagai Anggota KPU Kota Yogyakarta.

“Seharusnya perilaku menyimpang tersebut sudah teridentifikasi ketika proses seleksi berlangsung,” anggapnya.

Peristiwa tersebut, lanjut anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DIY ini, harus menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar lebih mengedepankan etika sebagai penyelenggara pemilu, sehingga terwujud penyelenggaraan Pemilu yang terhormat dan berwibawa. Sebab, syarat penting untuk dapat mewujudkan penyelenggara Pemilu yang terhormat dan berwibawa adalah dengan memegang teguh etika penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, 11 April 2019, kabarkota.com memberitakan, bahwA menurut anggota TPD DIY yang merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Endang Wihdatiningtyas, anggota KPU Kota Yogyakarta, N. Aris Munandar terbukti bersalah melakukan tindakan asusila, sehingga sidang DKPP memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan tersebut.

Salah seorang anggota KPu Kota Yogyakarta, N. Aris Muhandar terbukti

“Ini (pemberhentian anggota KPU karena kasus asusila) baru pertama kalinya terjadi di Indonesia,” ungkap Endang kepada kabarkota.com.

Kasus ini, lanjut Endang, dilaporkan langsung oleh Ketua KPU DIY selaku atasan dari KPU kota Yogyakarta. Setelah memenuhi dua unsur, yakni verifikasi internal dan verifikasi materiil, maka sidang digelar dan memutuskan pemberhentian anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut. (Rep-01)

Pos terkait