KPU Kabupaten/Kota se-DIY Tunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD karena Alasan Ini

Ilustrasi (dok. kpu diy)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-DIY menunda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Terpilih Tahun 2019 yang seharusnya terakhir digelar pada Kamis (4/7/2019) ini.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, penundaan tersebut menyusul adanya Surat Edaran KPU RI No. 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tertanggal 3 Juli 2019.

Dalam.surat tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta menunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, sampai dengan nantinya KPU RI menerima Surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan penetapan, maksimal lima hari setelah terbitnya Surat KPU yang menyatakan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohoban PHPU.

“Karena surat dari MK itu yang menjadi dasar hukum kami untuk melakukan penetapan,” jelas Hamdan kepada kabarkota.com, Kamis (4/7/2019).

Meskipun sebenarnya, lanjut Hamdan, itu tak akan mempengaruhi hasil yang akan ditetapkan. Mengingat, di KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak ada gugatan di MK.

Namun demikian Hamdan menegaskan, “Kalau misalnya KPU tetap melakukan penetapan, maka secara hukum bisa dipersoalkan.”

Sementara Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya instruksi dari KPU RI untuk melakukan penundaan rapat pleno hari ini.

Sebagai gantinya, KPU Kota Yogyakarta mengubah agenda rapat Pleno menjadi Rapat Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD kab/kota.

Terkait dengan penganggaran pasca ditundanya Rapat Pleno, Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menyatakan bahwa pihaknya tak akan melakukan revisi untuk anggaran tambahan, karena dalam rencana sebelumnya memang ada anggaran untuk rapat evaluasi.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengaku, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait penyikapan atas penundaan rapat pleno yang terkesan mendadak tersebut.

“Seharusnya ini memang menjadi konsens kami, tapi karena sifatnya ini hulu atau kebijakan, jadi kami masih menunggu (arahan),” ucapnya. (Rep-01)

Pos terkait