KPU Kota Yogya Dorong Partisipasi Penyandang Disabilitas sebagai PPK dan PPS

Ilustrasi (lampost.co)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mendorong partisipasi para penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani mengatakan, meskipun tidak ada kuota khusus bagi penyandang disabilitas untuk anggota ad hoc tersebut, namun pihaknya telah meminta agar jaringan difabel dapat mengajukan anggotanya sebagai calon PPK maupun PPS.

“Kami memang belum menentukan kuota 30 persen bagi keterlibatan difabel, sebagaimana kuota untuk perempuan,” kata Rani, saat menjawab pertanyaan kabarkota.com, di kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (16/6/2016).

Sementara untuk kepesertaan perempuan, lanjutnya, setidaknya memenuhi 30 persen di 14 kecamatan se-Kota Yogyakarta. Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan sebanyak 70 orang yang tersebar di 14 kecamatan, dan PPS 135 orang untuk 45 kelurahan.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK atau PPS kali ini, antara lain: usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, pribad yang kuat, jujur, adil, tidak menjadi anggota Parpol sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah kera PPK, mampu secara jasmani dan rohanii, berpendidikan minimal SLTA sederajat, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota ad PPK dan PPS sela dua periode, pada Pemilu 2005-2009 dan 2010 – 2014.

Sedangkan pengumuman lengkap dan formulir persyaratan dapat diambil dan dikembalikan pada 21-24 Juni 2016 di kantor KPU Kota Yogyakarta, atau diunduh melalui laman www.kpu-jogjakota.go.id (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait