KPU Kota Yogya Terapkan Aturan Baru Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2017

Jumpa pers rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2017 di kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (16/6/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan aturan baru dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, pembentukan badan ad hoc tersebut akan dilakukan secara terbuka.

“Selama ini, PPS diusulkan oleh lurah atau LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk kota,” kata Wawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/6/2016).

Mengacu ada Surat Edaran KPU 324/KPU/VI/2016, sebut Wawan, maka PPS yang merupakan lurah/LPMK itu nantinya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, guna memastikan bahwa calon anggota yang bersangkutan benar-benar berkualitas. Mengingat, mereka menjadi ujung tombak penyelenggara Pemilu yang berintegritas, sehingga hasilnya akuntabel.

“Enam orang hasil seleksi tertusi, akan diserahkan ke KPU untuk mengikuti tes wawancara,” imbuhnya. Setelah terpilih, nama-nama para calon anggota akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

“Kalau ada yang lolos seleksi administrasi tapi dapat tanggapan dari masyarakat, misalnya terkait dengan netralitasnya atau pernah menjadi anggota Parpol, maka itu akan menjadi catatan bagi kami,” tegas Wawan.

Ditambahkan Wawan, syarat untuk menjadi anggota PPK atau PPS kali ini, antara lain: usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, tidak menjadi anggota Parpol sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah kera PPK, mampu secara jasmani dan rohanii, berpendidikan minimal SLTA sederajat, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota ad PPK dan PPS sela dua periode, pada Pemilu 2005-2009 dan 2010 – 2014.

Sedangkan pengumuman lengkap dan formulir persyaratan dapat diambil dan dikembalikan pada 21-24 Juni 2016 di kantor KPU Kota Yogyakarta, atau diunduh melalui laman www.kpu-jogjakota.go.id (Rep-03/Ed–03)

Pos terkait