KPU Kota Yogyakarta Mutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Dok istimewa

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta merilis daftar pemilih berkelanjutan periode Maret 2021. Data yang dirilis di laman resmi KPU Kota Yogyakarta, Selasa (13/4) ini menunjukkan bahwa jumlah pemilih di Kota Yogyakarta saat ini adalah 306.006 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 146.552 orang dan pemilih perempuan berjumlah 159.454 orang. Daftar pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Erizal menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah kegiatan non tahapan Pemilu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini adalah wujud kolaborasi antar berbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, SMA/ SMK di Kota Yogyakarta, dan masyarakat umum.

“Kami berharap kegiatan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak ini bisa menjadi kegiatan pemersatu,” harap Erizal saat ditemui Kabarkota.com belum lama ini.

Erizal mengungkapkan, selain menyediakan Rumah Pintar Pemilu berbentuk digital, KPU Kota Yogyakarta juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk menyediakan informasi update dafar pemilih dan layanan KPU Kota Yogyakarta lainnya.

“Di aplikasi  itu kita sudah memberikan informasi partisipasi siapa saja warga Yogyakarta yang berhak untuk memilih, sehingga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, melalui aplikasi di JSS itu, warga Yogyakarta bisa langsung mengecek apakah namanya dan anggota keluarga lainnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum ada, maka setiap warga bisa memberikan tanggapan di aplikasi itu untuk dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan bulan berikutnya.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta ini mengungkapkan upaya KPU untuk terus mengupdate data pemilih melalui kerjasama dengan sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta. Pihak sekolah diharapkan menginformasikan siswanya yang sudah berusia 17 tahun untuk dimasukkan menjadi pemilih.

“Kami juga bekerjasama dengan partai politik untuk dapat memantau konstituennya yang sudah berusia 17 tahun maupun konstituten yang sudah meninggal untuk disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta. Data itu nantinya akan diverifikasi oleh Dukcapil Kota Yogyakarta, baru selanjutnya kami olah,” kata Erizal. (Rep/Ed: Dee)

Pos terkait