Konferensi Pers terkait Tahapan Pilkada 2024, di kantor KPU DIY, pada 25 April 2024 (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum se Daerah Istimewa Yogyakarta membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 390 orang untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner KPU DIY, Sri Surani mengatakan, pengumuman pembukaan pendaftaran telah dipublikasikan melalui laman KPU Kabupaten/Kota masing-masing, sejak 23 April 2024, dan penerimaan pendaftaran dibuka hingga 29 April mendatang.
“Prosesnya melalui rekrutmen terbuka seperti Pemilu 2024 lalu,” tegas Sri dalam paparannya di kantor KPU DIY, pada 25 April 2024.
Berdasarkan data KPU DIY, jumlah kebutuhan PPK sebanyak 390 orang itu, terbagi atas Kota Yogyakarta 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Kabupaten Gunungkidul 90 orang, Kabupaten Kulon Progo 60 orang, dan Kabupaten Sleman 85 orang.
Sri menjelaskan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) untuk melakukan pendaftaran dan pengunggahan berkas secara online.
Pihaknya menekankan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,
“Persyaratan itu penting ditekankan karena Pilkada itu kepentingannya dekat dan bisa jadi konfliknya juga berbeda dengan Pemilu Nasional,” tegasnya.
Selain itu, calon PPK bukan anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak lagi menjadi anggota Parpol selama lima tahun terakhir.
Menurutnya, masa kerja PPK untuk Pilkada 2024, akan dimulai sejak 16 Mei 2024 – 27 Januari 2025. Sedangkan honorarium yang akan diberikan sebesar Rp 2.5 juta per bulan untuk Ketua dan Rp 2.2 juta/bulan untuk anggota PPK.
Selain PPK, KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga akan membuka rekrutmen untuk 1.314 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang akan dimulai pada 2 – 8 Mei 2024. (Rep-01)