Ilustrasi (dok. fb pemerintah kota yogyakarta)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak agar pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, PPKM Darurat dinilai tak efektif, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu meneruskan dan mengulang kebijakan yang sejauh ini tidak optimal,” tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Minggu (18/7/2021).
Terlebih menurutnya, kebijakan tersebut sangat berdampak pada mobilitas dan aktivitas masyarakat, terutama pekerja ataupun buruh formal dan informal dalam mencari nafkah sehari-hari. Upah pekerja sektor niaga dan perhotelan, turun antara 10 – 75 persen. Bahkan, banyak pekerja informal dan pengusaha kecil yang jam operasionalnya malam hari, kini sama sekali tidak memiliki pendapatan.
Selain itu, Irsad juga menganggap bahwa berbagai dampak yang memberatkan masyarakat itu, ternyata juga tidak berbanding lurus dengan terkendalinya pandemi Covid-19. Mengingat, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatakan Virus Corona varian Delta tak bisa dikendalikan.
Di sisi lain, DPD KSPSI juga menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendy di Yogyakarta, pada 16 Juli 2021. Irsad menganggap, semestinya upaya pembatasan kegiatan masyarakat unutk mencegah penularan Covid-19 itu disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan itu pembatasan kegiatan masyarakat yang dikenal hanya PSBB dan Karantina Wilayah. Sedangkan PPKM Darurat ini tidak jelas regulasinya,” sambungnya.
Irsad mensinyalir, istilah tidak karantina wilayah atau lockdown tidak digunakan, karena berdasarkan UU tersebut, pemerintah wajib menanggung seluruh kebutuhan dasar masyarakat. Padahal, PPKM Darurat tanpa pemberian jatah hidup adalah Kegelisahan yang memicu timbulnya amarah rakyat yang bisa berujung pada gesekan atau bentrokan dengan petugas Satgas Covid-19.
Sementara menyangkut rencana pemerintah yang akan menaikkan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) menjadi RP 187.84 Triliun, maka DPD KSPSI DIY meminta agar pemerintah menggunakan data yang akuirat dan tidak diskriminatif. Termasuk bagi para buruh atau pun pekerja. “Bansos harus diperluas dan dapat diakses seluruh masyarakat,” pintanya.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah memberikan jaminan bahwa selama PPKM Darurat, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan upah, dan buruh yang dirumahkan tanpa upah dan kejelasan pekerjaan. (Ed-01)