KSPSI DIY Minta Upah Minimum DIY 2022 Capai KHL

Ilustrasi (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) DIY tahun 2022 dapat mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris DPD KPSI DIY, Irsyad Ade Irawan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, dalam penetapan UMK DIY 2021 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 jauh lebih rendah dibandingkan Hasil Survei KHL dengan menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2012 sehingga terjadi defisit ekonomi 2021 bagi buruh di DIY.

Pihaknya mencontohkan, UMK di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp. 2.069.530,-. Sementara berdasarkan Hasil Survei KHL sebesar Rp. 3.067.048,- sehingga buruh mengalami defisit ekonomi sebanyak Rp 997.518,-.

Selain itu, Irsad juga menegaskan bahwa KSPSI DIY menolak penetapan UMP/UMK 2022 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Mengingat, kedua aturan tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Hal yang memberatkan buruh dan tidak berpihak pada keadilan adalah dalam penetapan Upah Minimum, PP 36/2021 meniadakan survey KHL, namun penetapan didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” sesal Irsad,

Lebih lanjut Irsad mengungkapkan bahwa saat ini beberapa Serikat Pekerja/Buruh sedang menggugat UU Ciptaker sehingga UU dan aturan turunannya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk penetapan upah minimum. Sebab, sangat mungkin Majelis Hakim akan membatalkan UU Cipta Kerja, baik dari sisi prosedur pembuatan UU maupun isi atau pasal-pasalnya yang diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.

KSPSI DIY juga menyoroti tentang Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang KHL yang dianggap memiskinkan buruh. Penambahan jumlah komponen KHL dari 60 menjadi 64 jenis itu secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang justru mengalami penurunan, seperti pada komponen makanan dan minuman, komponen sandang, komponen kesehatan, dan komponen perumahan.

Untuk itu pihaknya menuntut agar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tersebut segera dicabut, dan mendesak Pemda DIY segera menetapkan Upah minimum Sektoral. (Ed-01)

 

Pos terkait