KSPSI DIY Tuntut Penetapan UMK DIY 2021 di atas Rp 3 juta per Bulan

Ilustrasi (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY Tahun 2021 mendatang disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang rata-rata di atas Rp 3 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menyebutkan jika di tahun 2020 UMK DIY tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.040.000, maka di tahun 2021 mendatang berdasarkan survei KHL minimal Rp 3.356.521 per bulan. Sedangkan Kabupaten dengan UMK terendah yakni Gunung Kidul, sebelumnya Rp 1.705.000 menjadi RP 2.807.843 per bulan.

Sementara Sleman, lanjut Irsad, berdasarkan survei KHL Rp 3.268.287 dari sebelumnya Rp. 1.846.000. Kabupaten Bantul sebelumnya RP 1.790.500 menjadi Rp 3.092.281, dan Kulon Progo yang sebelumnya RP 1.750.500 menjadi RP 3.020.127 per bulan.

“Kami juga menolak Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMK 2021 di DIY,” tegas Irsad dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut KSPSI DIY juga mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2020 tentang KHL; batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja; serta meminta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh yang tidak diskriminatif dan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Ernowo mengaku keberatan dengan besaran upah sebagaimana yang diusulkan KSPSI tersebut. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti sekarang.

“Kami sebagai pelaku usaha, di saat pandemi seperti sekarang ini bisa bertahan saja sulit, dan semua aset tabungan juga semakin menipis. Sedangkan usaha itu memerlukan budgeting yang cermat untuk 3-4 tahun ke depan,” ucap Deddy.

Untuk itu, pihaknya berharap agar nantinya dalam penetapan UMK DIY 2021 harus melihat kondisi riil saat ini, dan ke depan yang belum ada kepastian pandemi akan berakhir.

Sementara Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat untuk penentuan Upah Minimum di DIY itu pada 19 Okober 2020. Salah satu butir kesepakatannya, Pemda akan menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berupa Permenaker yang mengatur tentang Upah Minimum Tahun 2021 terlebih dahulu.

“Untuk tuntutan lain dari KSPSI sudah diteruskan ke pusat, sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur DIY yang meneruskan aspirasi dari Serikat Buruh maupu Serikat Pekerja, dalam audiensi beberapa waktu yang lalu,” imbuh Kepala Disnakertrans DIY ini.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2020 lalu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengirimkan Surat ke Presiden RI berisi penyampaian aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam tuntutannya, para buruh di DIY menyatakan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, menuntut mekanisme penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada survei KHL masing-masing daerah, serta pemberian Bansos kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi. (Rep-01)

Pos terkait