Kurikulum 2013 Masih Akan Berlaku di Ribuan Sekolah Ini

Mendikbud, Anies Baswedan (sumber: kemdiknas.go.id)

JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan memang telah resmi menghentikan penerapan Kurikulum 2013, mulai 5 Desember kemarin. Namun, berdasarkan Surat Edaran Nomer 179342/MPK/KR/2013, Kurikulum 2013 masih tetap dilanjutkan di ribuan sekolah yang telah menerapkan kurikulum tersebut sejak tahun ajaran 2013/2014.

Bacaan Lainnya

“Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia,” tulis Mendikbud dalam surat edarannya.

Untuk itu Anies meminta, agar enam ribuan sekolah yang telah  menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester tersebut tetap dilanjutkan, sekaligus sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.

“Kami akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah itu untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah tersebut,” lanjut Mendikbud.

Meski begitu pihaknya juga berharap, agar sekolah-sekolah yang merasa keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan karena ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

Sementara untuk sekolah-sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester diimbau untuk mempersiapkan diri kembali ke Kurikulum 2006, mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Menurutnya, berbagai konsep dalam Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006. Di antaranya terkait penilaian otentik, dan pembelajaran tematik terpadu. Oleh karenaya, Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menganggap, tidak ada alasan para guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas.

“Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Mendikbud juga menyatakan bahwa  tugas pengembangan Kurikulum 2013 tidak akan ditangani tim ad hoc, melainkan dikembalikan ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  
Tujuannya agar Kemdikbud dapat melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 sehingga bisa berjalan lebih baik. serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah lebih menyenangkan bagi para siswa. (baca juga: Distribusi Buku Baru 90 persen, Disdikpora DIY Harapkan Kurikulum 2013 Tetap Berlanjut)

SUTRIYATI

Pos terkait