Kursi DPRD DIY akan Didominasi Wajah Baru?

Ilustrasi (dok. twitter)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Diprediksi akan banyak diisi oleh wajah-wajah baru anggota dewan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu untuk DPRD DIY yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, baru-baru ini, 55 nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 10 Partai Politik (Parpol) terpilih sudah disahkan. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya merupakan “wajah baru” sebagai anggota dewan di level provinsi.

Lalu, siapa peraih kursi terbanyak dalam Pemilu kali ini? Dilansir dari laman tagar.id (13/5/2019), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi parpol yang paling banyak mendapatkan jatah kursi (17 kursi), jika dibandingkan sembilan parpol lainnya. Bahkan lebih banyak tiga kursi ketimbang perolehan pada Pemilu 2014 lalu.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masing-masing meraih tujuh kursi di DPRD DIY. Dibanding Pemilu 2014, PAN kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 atau Kabupaten Gunung Kidul, Partai Gerindra tetap, dan PKS mendapatkan tambahan satu kursi.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan enam kursi atau bertambah satu kursi dibanding 2014 lalu. Lain halnya dengan Partai Golongan Karya (Golkar) yang harus rela kuhilangan tiga kursi. Pasalnya, jika 2014 lalu, partai ini jatahnya delapan kursi, sekarang hanya mampu mendapatkan lima kursi.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem), pada Pemilu 2019 ini meraih tiga kursi atau sama dengan perolehan pada Pemilu 2014 lalu. Tiga parpol lainnya, Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),masing-masing meraih satu kursi.

Berikut 10 parpol dan caleg terpilih di DPRD DIY.

PDIP

1. Imam Priyono (Dapil 1)

2. Dwi Wahyu Budiyanto (Dapil 1)

3. Eko Suwanto (Dapil 1)

4. Tustiyani (Dapil 2)

5. Ispriyatun Katir T (Dapil 2)

6. Joko B Purnomo (Dapil 3)

7. KPH Purbodiningrat (Dapil 3)

8. Novida Kartika Hadhi (Dapil 4)

9. Sudarto (Dapil 4)

10. Yuni Satia Rahayu (Dapil 5)

11. Koeswanto (Dapil 5)

12. Gimmy Rusdin (Dapil 5)

13. Rita Nur Mastuti (Dapil 6)

14. Sutemas Waluyanto (Dapil 6)

15. Wahyu Pradana Ade Putra (Dapil 7)

16. Nuryadi (Dapil 7)

17. Bambang Setyo Martono (Dapil 7)

Partai Gerindra

18. Sinarbiyat Nujanat (Dapil 1)

19. Yose Rizal (Dapil 2)

20. Danang Wahyu Broto ( Dapil 3)

21. Ika Damayanti Fatma N (Dapil 4)

22. Anton Prabu Semendawai (Dapil 5)

23. Retno Sudiyanti (Dapil 6)

24. Purwanto (Dapil 7)

PKB

25. Aslam Ridlo (Dapil 2)

26. Umaruddin Masdar (Dapil 3)

27. Hifni Muhammad Nasikh (Dapil 4)

28. Syukron Arif Mutaqin (Dapil 5)

29. Sudaryanto (Dapil 6)

30. H Sutiyo (Dapil 7)

PAN

31. Siti Nurjanah (Dapil 1)

32. Suharwanto (Dapil 2)

33. Atmaji (Dapil 3)

34. Ahmad Baihaqy Rais (Dapil 4)

35. Sadar Narima (Dapil 5)

36. Hanum Salsabila Rais (Dapil 6)

37. Arif Setiadi (Dapil 7)

PKS

38. Muh Syafii (Dapil 1)

39. Amir Syarifudin (Dapil 2)

40. Agus Sumartono (Dapil 3)

41. Muh Ajrudin Akbar (Dapil 4)

42. Sofyan Setyo Darmawan (Dapil 5)

43. Huda Tri Yudiana (Dapil 6)

44. Imam Taufik (Dapil 7)

Partai Golkar

45. H Suwardi (Dapil 2)

46. Lilik Syaiful Ahmad (Dapil 4)

47. Nurcholis Suharman (Dapil 5)

48. Agus Sumaryanto (Dapil 6)

49. Hj Rany Widayati (Dapil 7)

Partai Nasdem

50. Ir Widi Sutikno (Dapil 6)

51. Suparja (Dapil 7)

52. Heri Dwi Haryono (Dapil 7)

PSI

53. Stevanus Christian Handoko (Dapil 1)

PD

54. Erlia Risti (Dapil 7)

PPP

55. Muhammad Yazid (Dapil 5)

Peneliti PolGov UGM: Danais DIY perlu menjadi Fokus Perhatian Caleg yang Baru Terpilih

Peneliti dari Research Center for Politic and Government (PolGov) Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, Wegik Prasetyo berpendapat bahwa banyaknya caleg baru yang diperkirkan menang dalam Pileg DPRD DIY 2019, setidaknya membawa angin segar agar tongkat estafet elite politik lokal di DIY terus berlanjut.

“Di sisi lain, hal ini juga merupakan tantangan karena para caleg baru yang terpilih ini beberapa belum memiliki pengalaman politik yang cukup matang,” jelas Wegik, saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, hal minimal yang perlu menjadi fokus perhatian dari para caleg baru yang terpilih adalah mengoptimalkan tiga fungsi DPRD, yakni Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan. Pihaknya mencontohkan, dalam fungsi legislasi, anggota dewan pada periode 2014-2019 kali ini tsk mampu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai target 27 raperda dalam Prolegda 2017.

“Pencapainnya hanya sekitar 22% sehingga caleg baru yang terpilih harus bisa lebih baik dari capain tersebut,” pintanya.

Dari sisi Penganggaran, lanjut Wegik, secara umum penganggaran syarat dengan tarik menarik kepentingan. Apalagi yang berkaitan dengan dapil asal dari anggota legislatif. Dalam ilmu politik hal ini dikenal dengan nama Pork Barrel Politics. “Para caleg baru yang terpilih harus berani keluar dari zona ini, dan menyusun anggaran sesuai urutan prioritas pembangunan,” harap Wegik.

Sedangkan Dmdari sisi Pengawasan, pihaknya mendorong agar pengawasan terhadap jalannya pemerintahan terus ditingkatkan supaya apa yanf direncanakan sesuai dengan eksekusi di lapangan.

Selain tiga fungsi tersebut, lanjut Wegik, hal yang juga perlu menjadi perhatian dari caleg baru terpilih adalah tentang Dana Keistimewan DIY.

“Wewenang penganggaran dan pelaksana danais memang berada di Pemerintah DIY, namun DPRD DIY sebagai lembaga perwakilan masyarakat harus mampu mendorong masuknya partisipasi publik dalam proses perencanaan,” kata Wegik

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar program yang didanai oleh APBD dan program yang didanai oleh Danais berjalan selaras dan efektif.

Pengamat: Wajah Baru tak akan Banyak Membawa Perubahan Kinerja Dewan

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Norma Permata justru memperkirakan, hadirnya wajah-wajah baru tersebut tidak akan banyak membawa perubahan dalam kinerja DPR. Mengingat, dalam situasi politik di Indonesia, sistem dan budaya politik lebih banyak menentukan kinerja ketimbang inisiatif individual.

Pertama, belum banyak anggota legislatif terpilih yang merupakan kader didikan partai. Ini karena memang tidak banyak parpol yang memiliki sistem pengkaderan berkelanjutan. Fenomena politisi lompat partai atau ganti partai masih menjadi pemandangan yang umum. Padahal, itu merupakan gejala yang sangat buruk bagi demokrasi, karena menunjukkan tidak adanya komitmen pada platform kebijakan melainkan hanya orientasi jabatan.

Kedua, proses politik di Indonesia berbiaya sangat tinggi. Oleh karena itu menjadi wajar apabila nantinya akan banyak upaya dilakukan oleh anggota legislatif terpilih untuk mengembalikan modal.

Ketiga, undang-undang Parpol masih memberikan kekuasaan yang sangat tinggi kepada partai terhadap anggotanya termasuk yang ada di lembaga legislatif. Hal ini menjadikan anggota DPR cenderung tidak memiliki independensi.Sebab, jika mereka memiliki inisiatif berbeda dengan parpol, maka akan terancam posisinya untuk diganti.

Keempat, parpol masih memiliki komitmen rendah terhadap platform ideologinya sendiri dan cenderung tidak punya kreativitas dalam mengambil kebijakan publik.

Meskipun secara ideologis, kata Ahmad, parpol bisa digolongkan ke dalam kecenderungan kiri (orientasi kesejahteraan), tengah (orientasi stabilitas), dan kanan (orientasi moralitas), namun di lapangan sulit membedakan perilaku partai politik maupun anggota legislatif yang mewakili parpol

“Inilah yang oleh para ahli disebut sebagai sistem kepartaian Kartel, di mana partai politik seolah-olah memperjuangkan berbagai kelompok yang berbeda-beda, namun ketika sudah di gedung DPR mereka bekerja sama dan saling berbagi,” jelasnya.

Namun, kata Ahmad, bukan berarti tidak ada harapan sama sekali. Bagaimanapun kebaikan kinerja politik dan demokrasi bukan hanya tanggung jawab para politisi melainkan tanggungjawab segenap elemen bangsa.

“Anggota DPR bertugas menjadi dan mengawasi kinerja eksekutif. Tetapi bukan berarti anggota DPR tidak memerlukan pengawasan. Lalu siapa yang harus mengawasi? Tidak lain adalah para konstituen yang sudah memilih mereka. Para pemilih bukanlah orang yang menjual putus suaranya dan memasrahkan nasibnya begitu saja kepada wakil mereka di DPR,” papar Ahmad.

Ia menambahkan, pemilih yang bertanggung jawab adalah mereka yang mempunyai kewajiban mengawal pilihannya. Sebab, politik pada hakekatnya adalah pertarungan kepentingan. Para politisi pasti akan memperjuangkan kepentingan mereka. Tugas konstituen memastikan bahwa kepentingan yang mereka perjuangkan tersebut mewakili kepentingan masyarakat.

‘Mungkin perlu dibuat forum-forum untuk mendatangkan anggota DPR di Dapil mereka masing-masing untuk mendengarkan laporan tentang apa saja yang sudah mereka perjuangkan untuk para pemilih,” saran Ahmad. (Rep-01)

Pos terkait