KY Harapkan Surat Dewan Pers Dijadikan Pegangan Penyidik Polda Metro Jaya

Logo (dok. ky)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Yudisial (KY) berharap penyidik Polda Metro Jaya dan pelapor menjadikan surat resmi Dewan Pers sebagai pegangan, dalam penanganan kasus pemberitaan di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul “Hakim di daerah keluhkan Iuran”.

Bacaan Lainnya

Harapannya disampaikan kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, saat mendampingi kliennya yang juga Juru Bicara KY, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Menurutnya, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip checks and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.

“Hal itu sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers,” anggap Mahmud, dalam siaran pers KY.

Sementara Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, kehadiran Farid Wajdi sebagai saksi, berdasarkan Surat Tugas Ketua KY RI No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Farid Wajdi.

“Hal itu sebagai bentuk ketaatan pejabat publik terhadap hukum serta contoh kepada publik,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta, agar penyidik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers, untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan tersebut. Mengingat, Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY.

Sebelumnya, KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di KOMPAS, 12 s.d. 14 September 2018. Selanjutnya, Dewan Pers mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau Hak koreksi.

Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana. (Ed-03).

Pos terkait