Proses penerusan dugaan pelanggaran netralitas 3 lurah ke kantor Bupati Sleman, pada 21 Oktober 2024. (dok. bawaslu sleman)
SLEMAN (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas tiga lurah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Bupati Sleman.
Ketua Bawasalu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, dugaan pelanggaran terjadi karena tiga lurah tersebut berfoto dengan gestur 2 jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 . Penerusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Sleman, pada 19 Oktober 2024.
“Kami tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini,” ungkap Arjuna melalui siaran persnya, pada 21 Oktober 2024
Sebab, kata dia, dugaan pelanggaran ketiga lurah itu termasuk dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Oleh karena itu, kami meneruskan dugaan pelanggaran netralitas lurah ini ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, ketiga lurah yang diteruskan ke Bupati Sleman, yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak.
Menurut Yuwan, ketiganya berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari. Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024, dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024.
Ketiga lurah, lanjut Yuwan, beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Sleman dan memberikan keterangan. Mereka berdalih bahwa Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, melainkan Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.
“Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer, dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga,” ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sleman juga meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur, Godean kepada Bupati Sleman, dan Penjabat Lurah Sidokarto yang juga Panewu Anom Godean ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada 17 Oktober 2024.
Panewu Anom Godean yang juga Pj. Lurah Sidokarto diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menghadiri kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu. Sedangkan Lurah Sidoluhur datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil Tim Sukses (Timses) dengan Branding Paslon Nomor urut 2. (Ed-01)