Ilustrasi (jogjastudent.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Dekan Fakultas Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada salah satu dosen berinisial EH yang mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.
Menurut Erwan, kasus tersebut telah ia ditangani sejak 25 Januari 2016 lalu. “Berdasarkan klarifikasi dan pengakuan tersebut, kami telah menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan EH dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi maupun tesis, serta membatalkan usulan EH sebagai Kepala Pusat Studi.
Selain itu, lanjut Erwan, pihaknya juga mewajibkan EH untuk mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center untuk menangani perilaku negatif yang berkaitan dengan pelecehan tersebut. Menurutnya, sanksi diberlakukan hingga EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling.
Namun, jika dalam perjalanan kasus ini ditemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap sebelumnya, maka Pihaknya mengaku tak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat kepada EH.
“Pemantauan yang dilakukan langsung oleh ketua departemen hingga kini masih terus dilakukan. Dari laporan yang diberikan memang ada tanda-tanda kemajuan. Hanya saja memang akan butuh waktu yang panjang,” kata Erwan saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (4/6/2016).
Selain itu, lanjut Erwan, guna mengantisipasi agar kasus serupa tak terulang, maka Fisipol secara kontinyu juga melakukan kampanye zero tolerance terhadap pelecehan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa, dengan menggandeng Rifka Annisa Women’s Crisis Center, sejak Februari 2016 lalu.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2016 lalu, salah satu harian nasional berbahasa Inggris menurunkan berita berjudul “Sexually Harrased and Abused on Campus” yang intinya memaparkan terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Fisipol, Fakultas Ilmu Budaya, serta Fakultas Hukum UGM. (Rep-03/Ed-03)