Langgar UU Pers, Kapolri Didesak Cabut Pasal 2d Maklumatnya

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menunjukkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021. (dok. Polri)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komunitas Pers mendesak agar Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Komunitas Pers ini terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Anggota Komunitas Pers dari AJI Indonesia, Abdul Manan menganggap, pasal 2d dalam maklumat tersebut berlebihan, dan tak sejakan dengan semangat demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Padahal, kata dia, Pasal 28F UUD 1945 telah menyatakan bahwa pada intinya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sementara pasal 2d Maklumat Kapolri justru menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media karena terkait dengan profesinya dalam melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia ini dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Sabtu (2/1/2021).

Atal S. Depari selaku Ketua Umum PWI Pusat juga menyatakan bahwa hak wartawan mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menjamin kemerdekaan pers, pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

” Isi maklumat yang akan memproses siapa saja penyebar informasi tentang FPI juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, dan bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers,” kata Atal.

Untuk itu, Hendriana Yadi selaku Ketua Umum IJTI menyatakan, Komunitas Pers mendesak Kapolri segera mencabut yang tak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Pers tersebut. Pihaknya juga menghimbau agar pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan UU Pers.

Sebelumnya, Kegiatan FPI telah dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kemudian pada 1 Januari 2021 Kapolri mengeluarkan maklumat, dengan alasan untuk memberikan perlindungan, dan menjamin keamanan, serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tersebut. Ada empat poin dalam maklumat itu. Salah satunya pasal 2d yang tak sejalan dengan semangat demokrasi. (Ed-01)

Pos terkait