Lapor orang hilang? Tunggu 1×24 jam

Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti (Sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kepolisian kurang sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satunya terkait laporan orang hilang.

Bagi pihak keluarga, dengan laporan kepada pihak berwajib, harapannya bisa segera ada tindak-lanjut sehingga orang yang hilang bisa segera ditemukan, tanpa harus menunggu terlalu lama.

Bacaan Lainnya

Namun, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti menjelaskan, seseorang dinyatakan hilang dalam waktu 1×24 jam. Oleh karenanya, kepolisian baru akan menyebarluaskan informasi kehilangan orang itu di wilayah hukumnya, setelah melewati batas waktu tersebut.

"Kami juga bekerja sama dengan pihak keluarga untuk membuat daftar pencarian orang dalam bentuk brosur untuk disebarluaskan," kata Anny saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (15/11).(Baca juga: Diduga kena Gendam, Ayu dan Raina Menghilang dari Rumah)

Khusus untuk wilayah Polda DIY, menurut Anny, sepanjang tahun 2015 ini, laporan tentang orang hilang hampir nihil. Namun, laporan resminya baru akan dirilis pada 30 Desember mendatang.

Lebih lanjut pihaknya menghimbau, agar masyarakat lebih waspada terhadap orang yang baru dikenalnya, baik melalui dunia maya maupun tatap muka.

"Jangan sampai terlena sehingga tanpa sadar dihipnotis, dan jangan mudah menerima tawaran makanan dan minuman dari orang yang baru dikenal karena bisa jadi itu telah dicampur dengan obat bius," pintanya.

Pihaknya juga berharap, agar anak-anak yang hendak meninggalkan rumah senantiasa pamit dan memberikan kabar kepada keluarga terkait keberadaannya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait