Larangan Demo di Malioboro Maladministrasi, Sultan Diminta Tinjau Ulang Pergub No 1 Tahun 2021

Konferensi Pers ARDY, di kantor LBH Yogyakarta, Senin (25/10/2021). (dok. ARDY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) meminta agar Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2021 yang salah satu poinnya melarang demonstrasi di Malioboro.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut menyusul adanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY yang menyatakan bahwa Pergub tersebut maladministrasi.

“Sultan hendaknya menaati saran dan tindakan korektif dari ORI, dengan mencabut Pergub No. 1 Tahun 2021,” tegas Koordinator ARDY, Yogi Zul Fadhli dalam siaran pers, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan kesimpulan LAHP ORI Perwakilan DIY, maladministrasi itu berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub No. 1 Tahun 2021, karena Gubernur DIY melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan. Padahal menurut Yogi, Permendagri No. 120 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah mengatur tentang hak masyarakat tersebut.

Dalam laporan tersebut, kata Yogi, ORI DIY menyarankan, Gubernur DIY perlu meninjau kembali tersebut, dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial. Selain itu, gubernur seharusnya juga memenuhi hak masyarakat, khususnya kepada ARDY untuk berpartisipasi memberikan masukan, sebagaimana diatur dalam Permendagri 120 Tahun 2018 dan UU 12 Tahun 2011.

“ORI Perwakilan DIY juga telah memberi tenggat waktu 30 hari kepada gubernur untuk melaksanakan saran tindakan korektif tersebut,” sambung Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta tersebut.

Oleh karenanya, anggota ARDY dari Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu menyampaikan bahwa ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut.

Wahyu menjelaskan, pasal 351 ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sedangkan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat akan mendapat sanksi berupa pembinaan, khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri serta tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk (pasal 4 ayat 5).

Anggota ARDY dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Himawan Kurniadi menambahkan, ARDY kecewa dengan pernyataan gubernur di sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan tidak akan mengkoreksi Pergub No 1 Tahun 2021, dengan alasan tidak melarang demo. Menurut gubernur, demonstrasi ke DPRD bisa melewati Jalan Perwakilan. Demonstrasi ke Kantor Gubernur bisa melewati Jalan Mataram dan demonstrasi ke Malioboro harus izin.

Pihaknya menilai, pernyataan Gubernur tidak tepat dan tidak sesuai dengan isi Pergub yang ditekennya sendiri. “Gubernur semestinya membaca terlebih dahulu laporan akhir ORI yang menyatakan penyusunan dan penetapan Pergub 1 tahun 2021 mengabaikan hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan,” ucapnya.

Pergub No. 1 Tahun 2021 mengatur pengecualian beberapa lokasi aksi yang harussteril dalam radius 500 meter termasuk di Malioboro. Diantaranya, Jalan Perwakilan (selatan kantor DPRD DIY ), dan Jalan Mataram (timur kantor Gubernur DIY) masuk dalam radius 500 meter dari Malioboro. Selain itu, lanjut Himawan, pernyataan gubernur bahwa demonstrasi di kawasan Malioboro harus izin mencerminkan ketidakpahaman Gubernur DIY terhadap Undang-Undang produk reformasi 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Shinta Maharani, anggota ARDY dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berharap, Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan salah satu tokoh reformasi 1998 taat hukum dan menjaga sumpahnya pada 10 Oktober 2017 lalu, di hadapan Presiden Jokowi, saat penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY.

“Jika Sultan berkomitmen terhadap demokrasi, maka seharusnya konsisten menjalankan UU Keistimewaan DIY, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa tujuan pengaturan kesitimewaan DIY adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan yang baik,” ungkap Shinta. Pemerintahan yang demokratis itu dapat diwujudkan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf e, yakni melalui partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terlebih, sebut Shinta, Sultan juga pernah berjanji kepada ayahanda Sri Sultan Hamengku Buwono IX yaitu tidak melanggar paugeran (aturan) negara. Termasuk, janji yang dituangkan dalam pidato jumenengan pada 7 Maret 1989 yang antara lain Sultan lebih banyak memberi daripada menerima, untuk tidak memiliki prasangka, perasaan iri dan dengki serta tetap merengkuh orang lain.

“Hendaknya Sultan memenuhi prinsip Ing Ngarsa Sung Tuladha Gubernur DIY, yakni taat pada sumpah jabatan di bawah kitab suci Al-quran, taat UU Keistimewaan DIY, dan janji seumur hidup pada ayahanda yaitu Swargi Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” harapnya.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2021 ARDY melaporkan Gubernur DIY kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY atas dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan dan penerbitan Pergub DIY 1 tahun 2021 yang melarang demonstrasi di kawasan Malioboro. Selain itu, pada 19 Januari 2021, ARDY juga telah mengirimkan somasi kepada Gubernur DIY, namun tak ditanggapi (Ed-01).

 

Pos terkait