Larangan “Famili Lain” Masuk KK dalam PPDB Zonasi Radius Disambut Baik di Kota Yogya

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Larangan “famili lain” dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius khususnya di Kota Yogyakarta mendapatkan sambutan positif dari sejumlah pihak. Di antaranya Forum Pemantau Independen (Forpi) dan Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba berpendapat bahwa terobosan baru pada PPDB tahun 2024 ini selayaknya diapresiasi karena bisa mencegah terjadinya kecurangan dari pihak-pihak tertentu demi bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit.

“Nitip KK jelas perbuatan curang dan merugikan bagi siswa yang betul-betul merupakan warga setempat” kata Bahar dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Menurut Bahar, ini harus menjadi salah satu penekanan dalam pengawasan proses PPDB di Kota Yogyakarta. Oleh karenanya, meski status ‘famili lain’ telah dilarang, namun pengawasan harus tetap dilakukan secara ketat.

“Kami akan melakukan pemantauan, serta membuka posko aduan dan informasi PPDB,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khamim Zarkasih Putro berharap, famili lain yang tidak masuk di KK warga Kota Yogyakarta dapat mendaftar PPDB melalui empat jalur lainnya.

“Saya kira akan lebih bagus jika diawali dengan mendaftar melalui jalur prestasi,” ucap Khamim kepada kabarkota.com.

Jika jalur prestasi tidak berhasil, imbuh Khamim, maka calon peserta didik bisa menempuh jalur lain yang sesuai dengan panduan.

“Pelarangan famili lain itu juga bertujuan untuk mempermudah pemetaan antara penduduk kota Yogyakarta dan penduduk dari luar kota yang akan menempuh pendidikan dasar di Kota Yogyakarta, dengan tetap mendapatkan perlakuan yang baik. Hanya saja, persyaratan pendaftarannya berbeda.

Terkait dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar membantu anak-anaknya dalam mencermati regulasi yang berlaku pada PPDB tahun ini sehingga mereka berhasil mendapatkan lembaga pendidikan sesuai dengan yang diharapkan.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya pasal 22 ayat (1) yang mengatur tentang zona wilayah atau sekarang zona radius pada intinya menyebut bahwa zona tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam daerah yang dibuktikan dengan alamat yang tercantum dalam KK-nya. Namun dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Perwali Nomor 31 Tahun 2023 itu, pasal 22 tersebut dihapus. Sementara dalam persyaratan pendaftaran PPDB zona radius yang mendapatkan kuota 15 persen, mencantumkan bahwa status pada KK adalah anak atau pun cucu. (Rep-01)

Pos terkait