Ilustrasi (hidayatullah.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Terungkapnya pelaku produsen vaksin palsu yang telah beroperasi sejak 13 tahun terakhir mengundang kekhawatiran, sekaligus reaksi publik. Satu diantaranya, baru-baru ini, muncul petisi di laman change.org yang digagas warga Tegal, Jawa Tengah, Rosa Rosmawaty yang intinya meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk menghukum mati pasangan suami istri (Pasutri) Pembuat vaksin palsu.
Namun pertanyaannya, layakkah hukuman mati dijatuhkan bagi pelaku pemalsuan vaksin?
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu DIY, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Agung Budiharta mengaku, sangat mendukung petisi hukuman mati untuk produsen vaksin palsu, dengan pertimbangan kejahatan yang dilakukan tersebut sangat memprihatinkan.
“Bagaimana generasi penerus dan anak bangsa kita terancam menjadi korban, dan yang lebih menyesakkan lagi adalah belum mampunya kita mendeteksi angka riil korban vaksin palsu ini. Ancaman hukumannya sendiri,” kata Agung kepada kabarkota.com, Senin (27/6/2016)
Sementara dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin justru menilai, hukuman mati sudah tidak layak lagi diterapan dalam negara demokrasi, yang menjunjung tinggi. Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penerapan Hukuman mati di Indonesia ituu bagian dari bentuk pelanggaran hak atas hidup yang dijamin dalam HAM,” anggapnya.
Menurut Hamzal, munculnya petisi tersebut hanya bentuk kemarahan masyarakat yang melihat bahwa ada banyak persoalan hukum yang dampaknya pada masyarakat, yang terjadi karena tidak maksimalnya konsistensi aparat dalam penegakan hukum.
“Jadi ketika ada kasus besar pemalsuan vaksin ini diketahui publik dan itu sudah mulai beroperasi sejak 2003 sehingga yang muncul adalah sikap reaksioner yang mengarahkan pada hukuman mati yang tujuannya memberikan efek jera padahal tujuan dari pemidanahan dalam sistem peradilan pidana sudah mengarah pada tujuan untuk menbinaan dan atau pendidikan,” imbuhnya.
Meski begitu, Hamzal berpendapat bahwa hukuman yang lebih layak untuk kejahatan itu adalah hukuman seumur hidup.
Kapolda DIY, Prasta Wahyu Hidayat, kepada Wartawan di Sleman menjelaskan, terkait hukuman yang selayaknya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. (Rep-03/Ed-03)