LBH Yogya: Inkonstitusional, Pemda DIY Halangi WNI Non Pribumi Miliki Tanah

Ilustrasi (sumber: bantuanhukum.or.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sugiarto mengatakan secara prinsip konstitusi tidak dikenal turunan Tionghoa. Dalam kasus pertanahan warga Tionghoa di Yogyakarta, adalah atas dasar Instruksi Wakil Gubernur Yogyakarta, Nomor K898/I/A/1975 tentang penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Bacaan Lainnya

“Hak konstitusional dalam hal pertanahan adalah sama, kalau ada pemerintah daerah yang menghalangi maka ini pelanggan konstitusi dan hak asasi manusia,” ungkapnya kepada kabarkota (6/10/2016).

Somasi yang dilayangkan ke Gubernur sebulan lalu, oleh WNI keturunan Tionghoa ditanggapi Sugi sebagai sebuah upaya hukum. Setiap orang berhak untuk menggugat dan melapor.

“Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, berhak mendapat hak konstitusional, entah Tionghoa, Amerika, atau yang lainnya,” tuturnya.

Celah hukum melalui pemidanaan, menurut Sugi sangat kecil. Hal ini dikarenakan bukan kasus penyerobotan tanah, namun bisa diarahkan ke akses masyarakat untuk memiliki tanah.

“Yang lebih memungkinkan adalah, diarahakan ke hak masyarakat memiliki tanah. Aspek pidannya saya rasa sangat kecil sekali,” jelasnya.

Sugi mengatakan LBH akan mengawal persoalan yang ada di Yogyakarta seperti kasus pertanahan, namun dalam kasus pertanahan warga keturunan Tionghoa, LBH tidak menangani. Ia menambahkan, ketidaksertaan dalam menangani kasus ini karena dari warga Tionghoa tidak meminta bantuan hukum ke LBH Yogya.

“Prinsipnya masyarakat bisa meminta bantuan kepada kita (LBH.red). Kalaupun mereka minta didampingi, kita akan mengkaji di lembaga kita. Hal ini bukan persoalan, yang penting adalah perjuangan masyarakatnya,” ungkapnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait