Ilustrasi (youtube.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi setiap buruh yang semestinya dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya, masih saja ada perusahaan yang mengabaikan hak tahunan buruh tersebut dengan berbagai dalih.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat sedikitnya ada 15 pengaduan pelanggaran yang berkaitan dengan THR bagi buruh, sepanjang tahun 2015.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizky Fatahilah berpendapat, meskipun angka pengaduan di wilayah DIY terhitung kecil jika dibandingkan kota-kota lainnya, namun permasalahan THR ini seperti fenomena gunung es.
“DIY ini bukan daerah industrial, sebagaimana kota-kota lain, seperti Surabaya, Jabodetabek, Sidoarjo, dan Semarang,” kata Rizky kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2016).
Berdasarkan data Disnakertrans DIY (2015), total perusahaan di DIY sebanyak 3.367 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 2.382 diantaranya merupakan perusahaan skala kecil, 653 skala menengah, dan 332 perusahaan besar.
Selain itu, Rizky juga mengaku bahwa dari belasan aduan itu, tak satupun yang ditindaklanjuti secara tuntas. Mengingat, laporan pengaduan umumnya disampaikan oleh perorangan yang tidak tergabung dalam serikat buruh, sehingga posisi tawarnya cenderung lemah saat hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Terlebih, tidak banyak serikat buruh di Yogyakarta. “Situasi gerakan buruh di Yogyakarta ini sangat minim,” ungkapnya. Padahal, permasalahan tenaga kerja apalagi tidak berserikat, biasanya energi akan habis di tengah perjalanan karena penyelesaian masalahnya panjang.
Di samping itu, menurutnya, selama ini, belum ada pengaturan sanksi yang jelas dan tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi para pekerjanya. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 6 Tahun 2016 hanya menyebutkan bahwa intinya pengusaha yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi administrasi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku di pasal 10.
Divisi Ekosob LBH Yogyakarta, Sugianto menambahkan, selama ini kota Yogyakarta sebenarnya telah menerbitkan Perda No 13 Tahun 2009 yang mengatur sanksi cukup tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, dengan sanksi pidana maksimal enam bulan. Hanya saja, sampai dengan saat ini, belum terlihat implementasi dari perda yang belum dicabut ini. (Rep-03/Ed-03)