LBH Yogya Sikapi Krisis Toleransi di DIY

Launching Kertas Posisi di Yogyakarta, Rabu (23/3/2016). (januardi/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di DIY terutama mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengambil sikap. Salah satu bentuk sikap tersebut adalah dengan membuat Kertas Posisi terkait pelanggaran KBB yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di DIY.

Bacaan Lainnya

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk LBH Yogya untuk menyusun Kertas Posisi tersebut, sejak 2011 hingga 2015 telah terjadi 13 kasus pelanggaran hak KBB di seluruh wilayah DIY. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya yaitu pelarangan pendirian rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, ujaran kebencian, hingga penganiayaan dan penyerangan terhadap beberapa kelompok keagamaan minoritas.

“Kertas posisi ini bukan untuk membuka bobrok, tapi sebagai bentuk tanggung jawab sipil terhadap kasus-kasus pelanggaran KBB yang ada,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin dalam launching Kertas Posisi di Yogyakarta, Rabu (23/3/2016).

Menurut Hamzal, DIY yang selama ini sering menerima penghargaan tentang keberagaman mulai tercemar dengan beberap kasus tersebut. Pelanggaran hak KBB, lanjut Hamzal, telah mengganggu rasa nyaman dan hak beribadah bagi korban.

“Melalui kertas posisi ini, kami ingin memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah agar Yogyakarta kembali menjadi kota toleran,” tegasnya.

Sementara itu, anggota satuan tugas penyusun kertas Posisi, Emanuel Gobai mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pelanggaran KBB ini terus berlangsung.

“Aturan tentang menjamin KBB itu ada. Tapi petugas keamanan tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya. (Rep-03)

Kontributor : Januardi

Pos terkait