LBH Yogya: Status Ervani di Media Sosial Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Pertemuan LBH Yogyakarta, ICT Watch, dan Suami Ervani di Kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (15/11). (Ahmad Mustaqim/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsudin Nurseha mengatakan telah mendiskusikan status yang ditulis Ervani Emihandayani (29), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang menjadi pesakitan akibat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ahli bahasa dan hukum pidana. Hasilnya, mereka tidak menemukan unsur pencemaran nama baik dalam status yang Ervani unggah dalam facebook.

Bacaan Lainnya

"Penyidik harusnya tidak dengan mudah menerima laporan. Tugas polisi mengobjektifkan perasaan pelapor," kata Samsudin di Kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (15/11).

Samsudin menjelaskan, penentuan status tersangka kepolisian kepada Ervani hanya bertumpu pada keterangan korban. Menurutnya, penting kiranya mendorong pemerintah mengambil tindakan, minimal melakukan merivisi atau hukuman dalam pasal 27 UU ITE tersebut.

Direktur Eksekutif Information dan Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo berujar bahwa sudah ada sebanyak 71 korban Undang-undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) yang terancam pasal 27 UU ITE. Termasuk terakhir yang menjadi korban adalah Ervani. Catatan tersebut dibuat tim ICT Watch selama 2014 tertanggal 28 Oktober.

Donny mempertanyakan apakah berarti orang yang sembarangan bicara ataukah kasus korban UU ITE semakin 'abuse'. Menurutnya, secara umum, orang sudah tidak peduli apakah orang lain akan masuk penjara gara-gara terjerat UU ITE.

"Kami mendorong pasal 27 ayat 3 ini direvisi. Pada 2014 (kasus korban UU ITE) semakin menggila," ungkapnya.

Direktur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Nero mendesak agar kepolisian tidak mendasarkan asas serta-merta untuk menangkap seseorang. "Kalau serta-merta jadi semacam hobi akan bahaya. Logika kasus ini sangat sederhana," kata dia.

Suami Ervani, Alfa Janto berharap kasus yang istinya alami menjadi yang terakhir dalam kasus UU ITE. Ia juga berharap agar penangguhan penahanan istrinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam persidangan Senin (17/11) depan. Sebelumnya, Selasa (11/11) lalu, Ervani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan itu, jaksa mendakwa Ervani yakni dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencemaran nama baik.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait