Konferensi pers pernyataan sikap LHKP Muhammadiyah DIY di kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, pada Sabtu (26/10/2024). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Yogyakarta sebagai Kota Budaya dan Kota Pendidikan memiliki Pekerjaan Rumah (PR) berat untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) yang salah satu bersumber dari konsumsi minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras).
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Farid Bambang Siswanto mengatakan, maraknya peredaran miras menjadi ancaman serius bagi kondusivitas dan keamanan dan ketertiban umum di Yogyakarta.
“Kondisi ini membuat resah warga Yogyakarta dan para orang tua dari luar daerah karena khawatir dengan lingkungan tempat anak-anak mereka menimba ilmu di sini,” kata Farid dalam Pernyataan Sikap LHKP Muhammadiyah DIY di kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, pada Sabtu (26/10/2024).
Sementara, seiring dengan bertambahnya jumlah pendatang di DIY, tantangan untuk mewujudkan ketertiban sosial khususnya yang berkaitan dengan konsumsi miras semakin berat.
Oleh karenanya, kata Farid, perlu upaya mendesak untuk melakukan pencegahan dini guna menjaga stabilitas keamanan di Kota Pendidikan. Pemda memiliki peran penting dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan terkait pengendalian peredaran miras
“Pemerintah perlu memperketat regulasi tentang penjualan miras. Termasuk, menetapkan area-area khusus atau zonasi untuk penjualan yang jauh dari lingkungan pendidikan,” sambungnya.
Hal itu, jelas Farid, merujuk pada Pasal 1 angka (7) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyebut bahwa penjual langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
Farid menambahkan, zonasi penjualan miras ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap pelanggaran perijinan. Dalam hal ini, kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum memegang peran vital. Misalnya dengan melakukan pengawasan rutin terhadap penjualan miras dan melakukan penindakan terhadap outlet yang melanggar aturan peredaran,
“Razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum harus dilakukan secara berkala guna meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol,” tegasnya.
Di lain pihak, institusi pendidikan, institusi sosial dan keagamaan, pelaku usaha, serta masyarakat juga memiliki peranan penting di levelnya masing-masing untuk melakukan upaya pencegahan dampak buruk konsumsi miras.
Dengan begitu, pihaknya berharap, dampak peredaran miras dapat ditekan sehingga berbagai tindak kejahatan yang terjadi selama ini tidak terulang lagi. (Rep-01)