Ilustrasi (kaylanamitra.or.id)
SLEMAN (kabarkota.com) – Tiga mahasiswa UGM, Alfian Tryputranto, Farid Amin Ridwanto, dan Ivoni Putri Pertiwi berhasil merancang aplikasi berbasis android yang diperuntukkan bagi user perempuan korban kekerasan
Aplikasi yang diberi nama “NoViolence” ini merupakan aplikasi yang memudahkan user dalam menceritakan kisahnya selama menjadi korban tindakan kekerasan.
“NoViolence merupakan purwarupa yang kami kembangkan untuk memfasilitasi dan memediatori permasalahan tindakan kekerasan yang dialami korban,” jelas Farid melalui laman ugm, Jumat (26/2/2016).
Dijelaskan Farid, aplikasi yang tengah mereka kembangkan berbentuk diary dan dilengkapi dengan sejumlah pertanyaan berbentuk kuesioner yang telah diadaptasi. Dengan begitu, aplikasi ini akan mampu mengukur tingkat kekerasan yang dialami korban berdasarkan data-data hasil coding dari diary yang telah dituliskan pengguna.
Jika persentase melebihi angka 20 persen, Menurut Farid, secara otomatis aplikasi in akan memunculkan pop-up konfirmasi pelaporan kekerasan pada LSM di daerah setempat. Selanjutnya, pelapor dapat memilih pilihan “Laporkan” atau “Tidak Laporkan”.
Aplikasi yang telah meraih penghargaan sebagai Best Concept dalam acara Hack Gov 2015 “Berdaya Bersama Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bapenas ini juga tengah dikembangkan fitur-fiturnya, serta ditargetkan dapat diluncurkan beberapa bulan ke depan.
Harapannya, lanjut Farid, aplikasi tersebut akan dapat membantu perempuan yang ingin melaporkan kekerasan yang dialami. Sekaligus, memudahkan bagi korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
Mengingat, selama ini kasus kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2014 jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 293.220 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus.
Sementara di sisi lain, kebanyakan masyarakat utamanya perempuan masih enggan melaporkan tindak kejahatan tersebut ke LSM atau pun ke komnas karena umumnya merasa ketakutan. (Rep-03/Ed-03)