Seminar Nasinal: Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015, di Fakultas Hukum UII, Sabtu (23/4/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta, agar munculnya fenomena calon perorangan dalam Pemilu tidak dianggap sebagai deparpolisasi. Hal itu disampaikan Mahfud dalam Seminar Nasinal: Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015, di Fakultas Hukum UII, Sabtu (23/4/2016).
Menurutnya, munculnya calon perorangan itu sejak adanya Putusan MK No 5 Tahun 2007, yang tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang berkualitas namun tidak memiliki cukup uang untuk untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“Undang-undang dan MK mempertimbangkan itu (calon perorangan) lebih baik,” kata Mahfud.
Karenanya, Guru Besar Fakultas Hukum UII ini berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit syarat pencalonan, seperti KTP dukungan harus bermaterai akan tetapi yang terpenting adalah adanya pertanggungjawaban.
Terkait siapa yang berhak memberi dukungan, Mahfud berpendapat, semestinya adalah para calon pemilih yang memiliki hak pilih pada Pilkada mendatang, dibuktikan dengan data di KTP-nya.
Selain itu, Mahfud juga menekankan agar para calon dari kalangan pejabat yang akan maju dalam bursa Pilkada 2017 mendatang harus dipastikan pengunduran dirinya, saat mengajukan pencalonan. Sebab, kata Mahfud, selama ini yang terjadi, para calon yang gagal terpilih justru aktif kembali ke institusinya pasca Pilkada. (Rep-03/Ed-03)