Florence S. Sihombing saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (3/12). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (3/12) menolak seluruh eksepsi (keberatan) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melibatkan mahasiswa S2 UGM, Florence Saulina Sihombing.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, Bambang Sunanta menganggap bahwa tujuh poin keberatan yang disampaikan Florence pada persidangan sebelumnya tidak dapat diterima.
Salah satu dari ketujuh poin tersebut menyangkut pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menurut Majelis Hakim telah memenuhi unsur delik, melalui status Florence di media sosial, yang telah disebarkan. (Baca: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia: UU ITE Memberangus Kebebasan Berekspresi)
Menurutnya, pasal tersebut memang tidak menyebutkan secara tegas tentang delik aduan atau delik umum. Hanya saja, kata Majelis Hakim, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 5 Mei 2009 lalu, disyaratkan adanya pengaduan.
"Keberatan terdakwa tidak diterima. JPU (Jaksa Penuntut Umum) dipersilakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan by perkara sampai persidangan selesai," kata Bambang dalam sidang putusan sela, di PN Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Florence, Zahru Arqom mengatakan, pihaknya menghormati proses tersebut sampai dengan putusan nantinya.
"Kami masih mempersiapkan saksi-saksi Flo," kata Zahru kepada wartawan usai persidangan. (Baca: Florence Penghina Yogyakarta di Media Sosial Jalani Sidang Perdana)
Persidangan dengan No perkara: 382/pid.sus/2014/PN.Yyk ini hanya berlangsung sekitar 15 menit. Untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali, pada Sabtu (10/12) mendatang.
SUTRIYATI