Ilustrasi:Aksi dukung Erwiana di Hong Kong, Jumat (27/2) waktu setempat. (dok.sringatin)
HONG KONG (kabarkota.com) – Pengadilan Distrik di Wan Chai Hong Kong, Jumat (27/2) waktu setempat, akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda HK$15.000 kepada Law Wan Tung, majikan yang melakukan penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dan Tutik Lestari.
Juru bicara Komite Keadilan untuk Erwiana dan seluruh PRT Migran, Sringatin mengatakan, Hakim Amanda Woodcock menjerat Law Wan Tung dengan 19 dakwaan kriminal. Di antaranya, dakwaan berupa kekerasan fisik, intimidasi dan kegagalan membayar gaji.
"Sedangkan denda mencakup dakwaan berupa kegagalan memberi libur mingguan, libur nasional dan tidak membeli asuransi pekerja," kata Sringatin dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, melalui surat elektronik.
Sebelum membacakan vonis, Hakim juga sempat memberikan kesempatan kepada pembela untuk mengajukan alasan-alasan peringanan hukuman bagi kliennya . Namun menurut keterangan psikiater, Law Wan Tung tidak menderita gangguan jiwa dan hanya menjadi posesif dengan kebersihan sejak anak laki-lakinya menderita alergi debu.
Sringatin yang juga Koordinator JBMI Hong Kong dan Macau ini menyambut baik keputusan hakim tersebut. (Baca juga: Peringatan Hari PRT (4): JBMI Anggap Negara Belum Lindungi PRT Migran)
"Hakim bukan hanya memenjarakan majikan tetapi juga memvonis praktek perbudakan modern yang diterapkan melalui aturan live-in dan agency fee" tegasnya.
Terkait penjara 6 tahun, menurut Sringatin, ini termasuk berat mengingat hukukman maksimum yang bisa ditetapkan di pengadilan distrik hanya 7 tahun.
Hong Kong belum mempunyai undang-undang anti perdagangan manusia dan kerja paksa sehingga perlakuan-perlakuan buruk majikan seperti penyekapan di rumah, makanan dan tempat tidur tidak layak dan jam kerja panjang, penahanan dokumen tidak bisa dimasukan ke dalam dakwaan resmi.
SUTRIYATI