Makaryo: Tak Restui Diskusi LkiS, Polisi Langgar Tiga Undang-Undang

Jumpa pers pembatalan Diskusi LkiS di Jogja National Museum Yogyakarta, Jumat (24/10). (Tria/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Masyarakat AntiKekerasan Yogyakarta (Makaryo) menganggap, kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta telah melanggar tiga undang-undang sekaligus, karena  menolak ijin Diskusi yang seharusnya diselenggarakan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LkiS), di Jagongan Media Rakyat (JMR) 2014, Jumat (24/10).

Bacaan Lainnya

Anggota Makaryo, Samsudin Nurseha menyebutkan, ketika Undang-Undang yang diabaikan kepolisian  itu, antara lain Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Undang-Undang No. 9 Tahun 1999, dan Undang-Undang  No . 12 Tahun 2005.

“Tugas Kepolisian itu melakukan penegakan hukum  di wilayahnya, bukan mengalah kepada pihak yang akan mengarah pada ranah pidana,” jelas Samsudin dalam jumpa pers pembatalan Diskusi Lkis di Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta.

Menurut Direktur LBH Yogyakarta ini, salah satu alasan yang digunakan kepolisian untuk menolak ijin yang sebelumnya sudah diberikan untuk panitia JMR 2014 karena adanya pesan berantai melalui Broadcast BBM, dari kelompok tertentu yang menolak terselenggarannya diskusi bertema 'Melek Media: Menanggulangi Konten Negatif Fundamentalisme Agama di Dunia Maya', merupakan bentuk kekalahan Polisi terhadap kelompok minoritas di Yogyakarta.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta, Sigit Hariyadi yang menandatangani surat penolakan ijin diskusi menyanggah anggapan Makaryo tersebut. Sigit berdalih, penolakan ijin itu karena ada potensi menimbulkan gangguan kondusivitas di masyarakat, seperti yang disampaikan sejumlah ormas kepada dirinya.

“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak panitia penyelenggara,” klaim sigit kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta.

Sigit juga mengungkapkan, Kepolisian hanya melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya ganguggan kamtibmas sebagai dampak dari kegiatan yang digelar dari sekelompok masyarakat.

Sebelumnya, kabarkota.com memberitakan bahwa LkiS  Yogyakarta, hari ini (24/10) terpaksa membatalkan diskusi tentang literasi media bagi masyarakat karena adanya penolakan ijin dari kepolisian yang disampaikan kepada panitia, sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.

SUTRIYATI

Pos terkait