Konsultasi Publik Naskah Kebijakan Advokasi Layanan Keagamaan Inklusif Disabilitas, di Yogyakarta, Sabtu (21/12/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Masjid dan mushala merupakan tempat bagi umat Islam melaksanakan kewajiban beribadah. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Namun, Sekretaris Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB) Malang, Wahyu Widodo mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya bersama Program Peduli The Asia Foundation (2017), aksesibilitas tempat ibadah umat Islam mayoritas belum dapat diakses oleh penyandang disabilitas, ataupun belum memenuhi standar aksesibilitas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
“Dari survei kami di tiga kota, yakni Sampang, Jombang, dan Tulung Agung itu yang mendekati benar (sesuai Permen PU No 30/2006) baru di Tulung Agung,” jelas Wahyu kepada kabarkota.com, di sela-sela Konsultasi Publik Naskah Kebijakan Advokasi Layanan Keagamaan Inklusif Disabilitas, di Yogyakarta, Sabtu (21/12/2019).
Pihaknya menyebut, setidaknya ada enam aspek yang menjadi tolok ukur minimnya fasilitas bagi difabel. Diantaranya, aspek pintu masjid/mushala yang tak sesuai standar dan keadaanya kurang baik (66 67%); tangga dengan kemiringan kurang dari 60 derajat (36%); slot parkir bagi penyandang disabilitas (4%); penanda/marka sebagai petunjuk lokasi dengan disertai simbol-simbol aksesibilitas di lingkungan masjid (6.67%); Toilet dengan universal design (4%); tempat wudhu untuk pengguna kursi roda (4%); dan ramp di masjid (2%).
Padahal menurutnya, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan data Riskesda (2013) mencapai 11% dari populasi penduduk. Bahkan, jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah karena posisi Indonesia terletak di lingkaran gunung berapi (ring of fire) yang rawan bencana alam.
Oleh karenanya, Wahyu berharap, agar di masing-masing kabupaten/kota memiliki minimal satu masjid percontohan yang ramah difabel, dengan memenuhi enam aspek tersebut. Selain itu juga perlunya disability awareness di lingkungan masjid/mushala. Misalnya, takmir bisa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas saat beribadah di masjid/mushala.
Kanwil Kemenag DIY: Masjid/Mushala yang Ramah Difabel kurang dari 10%
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kanwil Kemenag DIY, Fauzi Mumpuni mengaku, hingga saat ini, kebanyakan masjid dan mushala belum aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Akhir-akhir ini Alhamdulillah beberapa masjid mulai memperhatikan itu,” ungkap Fauzi.
Bangunan masjid/mushala yang baru, kata Fauzi, sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk para penyandang disabilitas, seperti kursi untuk salat, toilet, tempat wudhu, tangga, dan ramp. Hanya saja, persentasenya masih kurang dari 10% dari sekitar 12 ribu masjid/mushala yang ada di DIY.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi. Pihaknya berdalih kesadaran tentang isu disabilitas ini merupakan pemahaman baru, khususnya bagi para pengurus masjid/mushala.
Namun demikian, Nur menyatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan-imbauan agar infrastruktur rumah ibadah dibuat ramah bagi penyandang disabilitas.
Takmir Masjid Gedhe Kauman: Hal itu tak Sederhana
Sementara Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif berpendapat bahwa kebanyakan masjid yang ada itu sudah dibangun, jauh sebelum isu disabilitas mengemuka.
“Memang butuh perencanaan, dari sisi infrastruktur, estetika dan lain-lain. Hal itu tidak sederhana,” anggapnya.
Selain itu, Azman menambahkan, berbeda dengan fasilitas umum lain, masjid merupakan tempat orang mencari pahala sehingga penyandang disabilitas akan menjadi wahana bagi jamaah lain untuk mencari pahala, dengan menolong mereka.
“Kami pernah dan sering juga kedatangan jamaah dengan menggunakan kursi roda, tidak masalah. Banyak yang berebut untuk menolong dan membantu yang bersangkutan,” ucapnya. Terlebih di masjid milik Keraton Yogyakarta itu juga telah disiapkan fasilitas kursi khusus maupun kursi roda bagi jamaah. (Rep-02)