Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, Hifdzil Alim (kiri) dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho. (Ahmad Mustaqim/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Peniliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim meminta dengan tegas agar pemerintah menarik rancangan naskah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dari program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Menurutnya, naskah yang diajukan oleh pemerintah itu telah merusak akal sehat.
"Baik secara akademik ataupun orang awam, naskah tersebut harusnya ditarik. Sudah merusak akal sehat," kata Hifdzil di Kantor Pukat Korupsi UGM, Kamis (11/12).
Ia menduga, naskah KUHAP dan KUHP tersebut kental agenda politik yang bisa menguntungkan Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pasalnya, ada beberapa hal dalam penanganan kasus pidana yang justru lebih meringankan pelaku usai proses kasasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho mengatakan, ada kemungkinan empat skenario atas dimasukkannya draf KUHAP dan KUHP dalam Prolegnas. Empat skenario yang Emerson maksud diantaranya, merebut parlemen (yang saat ini telah dikuasai KMP), merebut kepala daerah melalui UU Pilkada (kini telah ditutupi dengan Perpu Pilkada), melemahkan KPK, dan menguasai pemilihan presiden mendatang.
Lebih lanjut, Emerson menjelaskan, terkait usaha pelemahan KPK, ia meminta agar hal itu terus diwaspadai. Pasalnya, melalui draf KUHAP dan KUHP yang masuk prolegnas itu berpotensi melemahkan proses penanganan hukum, termasuk yang KPK lakukan. "Pelemahan KPK itu memang soft dan legal dilakukan DPR," kata Emerson.
Ia mengaku sepakat apabila draf tersebut masuk prolegnas. Akan tetapi, ia meminta agar ada pembahasan ulang karena tim pembahas tidak transparan. Menurutnya, pembahasan harus melibatkan pakar hukum pidana yang kompeten dan juga para aktivis yang selama ini konsen dalam perkara korupsi, seperti KPK.
"Draf itu harus ada perombakan. Baik secara tim maupun naskahnya," ungkapnya.
AHMAD MUSTAQIM