Masyarakat Sipil: Pasal Penghinaan Masuk dalam RUU KUHP Bukti Matinya Demokrasi di Indonesia

JAKARTA – Elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers (KKBKP) meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dan pasal pidana penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Desakan yang sama juga ditujukan kepada pasal pidana penghinaan terhadap lembaga negara, dan pasal pidana terhadap proses penyelenggaraan peradilan alias contempt of court yang masih dipertahankan dalam RUU KUHP tersebut.

Bacaan Lainnya

Narahubung KKBKP yang juga Kepala Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesti Murthi mengungkapkan, perkembangan pembahasan RUU KUHP di DPR pada 15 Januari 2018 memicu kekhawatiran masyarakat sipil. Sebab, rumusannya masih mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Beberapa tindak pidana tersebut selama ini dikritik karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang itu dijamin dalam Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) UUD 194.

Selain itu, menurut Hesthi, sejumlah pasal pidana dalam RUU KUHP itu sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yaitu pasal pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

“Dipertahankannya pasal-pasal penghinaan itu tentu saja merupakan kemunduran besar bagi iklim kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia. Sebab, pasal-pasal tersebut selama ini sering digunakan penguasa untuk membungkam orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintah,” tegas Hesthi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (22 /01/2018). Ilustrasi: Elsam

Masuknya pasal contempt of court, jelas Hesthi, juga berpotensi mengancam kemerdekaan profesi Jurnalis yang berusaha memberitakan seputar kasus-kasus yang berjalan di pengadilan. Inti dari pasal itu memuat larangan mempublikasikan atau mempersilahkan mempublikasikan informasi apapun seputar proses penyelenggaraan peradilan yang dapat mengganggu independensi pengadilan dalam memutus perkara.

“Ketentuan CoC tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang terdapat dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Dengan tetap dipertahankannya pasal-pasal penghinaan dan masuknya CoC tersebut bertolak belakang dengan tujuan dan semangat dari perumusan KUHP baru yang diniatkan untuk menjunjung tinggi penjaminan atas hak asasi manusia, khususnya jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Dee

Pos terkait