Aksi ARPY memperingati May Day 2017 di kawasan Malioboro Yogyakarta, Senin (1/5/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kemiskinan yang membelit Ngatiyem dan keluarganya telah memaksa perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini terpaksa meninggalkan suami dan anak-anaknya demi mengais rejeki di kota Yogyakarta.
Sungguh bukan perkara yang mudah bagi ibu dua putera ini karena harus melewatkan waktu kebersamaannya dengan keluarga, selama kurang lebih 15 tahun terakhir. Terlebih, ketika itu, salah satu puteranya masih berusia dua tahun.
Tapi apa boleh buat? tekadnya untuk bisa membantu suami menopang perekonomian keluarga, Ngatiyem pun rela menekuni pekerjaan sebagai buruh gendong di pasar Giwangan Yogyakarta, bersama puluhan buruh perempuan lainnya.
Meski bukan pekerjaan yang terhitung menjanjikan dari sisi material, tapi bagi Ngatiyem itu masih lebih baik ketimbang dulu ketika dirinya masih bekerja sebagai penjahit yang waktunya banyak tersita di pekerjaan, hingga sering melalaikan tanggung-jawab sosialnya sebagai warga di desanya.
“Penghasilan saya satu hari sebagai buruh gendong gak tentu. Antara Rp 30 ribu – Rp 50 ribu,” ungkap perempuan 42 tahun ini, saat ditemui kabarkota.com, di sela-sela aksi May Day 2017, di kawasan titik nol km Yogyakarta, Senin. (1/5/2017). Menurutnya, pendapatan tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, apalagi dua puteranya kini masih duduk di bangku sekolah SMK dan SMP.
Kondisi itu pun masih diperparah dengan belum adanya pegakuan dari pemerintah, khususnya Pemda DIY terhadap pekerja kasar seperti mereka sebagai bagian dari tenaga kerja yang semestinya mendapatkan perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Padahal, buruh gendong adalah salah satu pekerjaan yang beresiko besar mengalami kecelakaan kerja, dan gangguan kesehatan.
“Harapan saya mengikuti aksi ini, supaya nasib buruh gendong seperti kami bisa lebih baik, dengan mendapatkan pengakuan dan mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah,” ucapnya.
Koordinator Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY), Hikmah Diniyah menilai, meskipun di Yogyakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 30 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT), namun implementasinya belum terlihat baik di lapangan.
Pihaknya juga menyayangkan belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) DIY yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi para perempuan buruh informal seperti mereka. Padahal saat ini ada sekitar 6 ribu perempuan PRT yang kebanyakan tidak memiliki kontrak kerja sama sekali.
“Hanya 2 persen saja di antara mereka yang memiliki kontrak tertulis dengan pemberi kerja,” sesalnya Direktur Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Yogyakarta ini.
Karenanya, pada aksi May Day 2017 yang diikuti ratusan buruh dari berbagai elemen ini, ARPY menyerukan 14 poin desakan kepada pemerintah. Satu diantaranya, pemerintah mengakui buruh gendong sebagai pekerja dan menerbitkan kebijakan daerag terkait kerja layak dan akses terhadap sumber daya ekonomi bagi mereka, termasuk upah layak. (Rep-03/Ed-03)