Mayday tak Diliburkan = Pelecehan Sejarah Perjuangan Buruh

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak dua tahun terakhir, pemerintah menetapkan Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan Mayday sebagai hari libur nasional. Penetapan itu sebagai bukti perjuangan kaum buruh di Negeri ini untuk mendapatkan salah satu hak sebagai pekerja.

Bacaan Lainnya

Ikhwan Sapta Nugraha, staf divisi Ekosob LBH Yogyakarta berpendapat, secara substansial, dengan hari libur, maka buruh bisa melakukan perayaan dan aksi besar untuk melakukan perjuangan politik merubah persoalan-persoalan yang menyangkut hak-hak buruh di segala sektor.

Perusahaan tidak perlu takut rugi, karena toh sudah ditetapkan menjadi hari libur,” kata Ikhwan saat dihubungi kabarkota.com, baru-baru ini.

Karenanya, Ikhwan juga menganggap, perusahaan yang masih saja mempekerjakan buruhnya di hari tersebut, maka secara tidak langsung perusahaan telah menentang kebijakan pemerintah, dan juga melecehkan sejarah panjang perjuangan hak buruh untuk merayakan mayday dan menyuarakan aspirasi pada moment Mayday.

“Pemerintah melalui disnaker bisa menegur perusahaan yang semacam itu karena modusnya pasti buruh yang menginginkan masuk pada hari libur nasional tersebut,” ucapnya.

Sementara, bagi Adi, sebagai buruh outsourching, penetapan Mayday sebagai hari libur nasional tak berpengaruh sama sekali pada kerjanya.

“Itu (Mayday) tak berlaku di tempat kerja saya,” sesalnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang buruh lainnya, Tri, yang sehari-hari juga bekerja sebagai jurnalis ini menilai bahwa penetapan Mayday sebagai hari libur nasional menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi buruh, terutama yang berpenghasilan relatif rendah. Mengingat, buruh juga membutuhkan waktu untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.

Hanya saja, ia mengaku, selama ini, sebagai pekerja media, dirinya juga tak bisa menikmati Mayday sebagai hari libur. Tri berharap, adanya kejelasan status jurnalis sebagai bagian dari buruh atau profesi.

Jika sebagai buruh, imbuhnya, maka perlu diusahakan bagaimana caranya agar tetap libur dan mendapatkan berbagai jaminan sebagai pemenuhan hak buruh. Jika digolongkan profesi, menurutnya, maka semestinya gaji bagi para jurnalis bisa lebih ditingkatkan kesejahteraannya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait