MEA Diberlakukan, Penegakan Hukum ASEAN Masih Terkendala

????????????????????????????????????

Konferensi internasional: “Encouraging a Better ASEAN Community Relationship” di Yogyakarta, baru-baru ini. (dok. UAJY)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak Desember 2015, tidak serta-merta berjalan mulus. Banyak hambatan yang muncul, khususnya menyangkut masalah penegakan hukum, bisnis, dan sosial.

Bacaan Lainnya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY), F.X. Endro Susilo berpendapat, hingga saat ini masih terdapat sejumlah hambatan dalam penegakan hukum, utamanya menyangkut masalah polusi di ASEAN.

Menurutnya, hal itu dikarenakan, tidak adanya “hukum ASEAN”. “Perjalanan ke arah itu masih pada tahap awal, latar belakang yang berbeda dan sejarah hukum nasional masing-masing negara anggota yang berbeda menjadi penghambat bagi terwujudnya cita-cita ke arah itu,” kata Endro dalam Konferensi internasional: “Encouraging a Better ASEAN Community Relationship” di Yogyakarta, baru-baru ini.

Selain itu, lanjutnya, tidak ada ASEAN Charter yang mendukung pembentukan lembaga peradilan. Pihaknya juga menganggap, instrumen hukum tidak akan berfungsi apapun tanpa adanya peradilan yang adil. “Tidak ada kejelasan sistem hirarki dari instrumen hukum, dan yang tidak boleh diabaikan adalah Kemauan poliitk dari masing-masing negara anggota,” imbuhnya.

Sedangkan dari aspek bisnis, Menurut Professor dari Curtin University, Gabriel A. Moens, hambatan muncul karena mekanisme penyelesaian sengketa di dalam AEC itu lemah, sehingga kondisi tersebut secara potensial berpengaruh terhadap peluang-peluang ekonomis AEC.

“Dibutuhkan sebuah metode penyelesaian sengketa yang tangguh dan menyeluruh sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang berkembang di dalam lembaga ekonomi baru tersebut,” anggapnya.

M. Parnawa Putranta dari UAJY juga menambahkan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN dibentuk untuk menciptakan lalu lintas perdagangan dan modal yang lebih bebas di wilayah 10 negara peserta. Namun karena oraganisasi tersebut terdiri atas pengelompokan ekonomi yang sangat tidak merata, maka modal akan bergerak dari negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya tinggi menuju bangsa yang kurang sejahtera.

“Demikian juga para investor, mereka akan memiliki keyakinan yang lebih besar untuk beroperasi di dalam perusahaan dengan tata kelola yang baik dan di pasar yang didukung oleh rezim hukum dan peraturan yang sehat,” jelas Parnawa.

Sementara, Danture Wickramasinghe, Guru Besar pada University of Glasgow, UK memaparkan hambatan dari aspek sosial bahwa terjadi kegagalan pendekatan positivistic berkenaan dengan isu-isu yang berkembang di ASEAN. Mengingat, pendekatan Positivistik tidak mampu menemukan narasi terperinci tentang apa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, pendekatan tersebut juga tidak mampu memberikan kontribusi teoritis yang memadai.” Tidak mampu meyakinkan pihak lain tentang keganjilan dari isu-isu yang perlu segera ditangani,” ujarnya.

Bagian Humas, Sekretariat, dan Protokoler UAJY, dalam rilis yang diterima kabarkota.com, Senin (20/6/2016) menyebutkan, konferensi internasional kali ini dihadiri oleh 118 orang partisipan, 40 orang di antaranya presenter dari berbagai negara, seperti Lesotho, Korea, Myanmar, dan Indonesia. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait