Membangun Insfrastruktur Prioritas di atas Tanah Sewa

Proyek pembangunan jalan tol Yogya – Bawen di Seksi 1 Sleman – Banyurejo (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengerjaan proyek jalan tol Yogya – Bawen Seksi 1 Sleman – Banyurejo di Padukuhan Jembangan, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus digarap.

Bacaan Lainnya

Senin (13/2/2023) sore itu, waktu hampir menunjukkan pukul 16.30 WIB, dari jauhan saat kabarkota.com menyusuri jalan di tepi Selokan Mataram dari Padukuhan Pundong III, hingga ke Padukuhan Jembangan, terlihat para pekerja proyek sedang mengoperasikan alat berat untuk mengurug dan mengebor tanah di area pembangunan jalan tol tersebut.

Jalan dari selokan Mataram di Padukuhan Jembangan menuju Jalan Seyegan – Godean juga dialihkan melalui sisi utara selokan, karena alat berat untuk pengeboran terpancang di tengah jalan.

Berdasarkan Laporan Kepala Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Danang Parikesit, saat Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, pada 13 November 2020, proyek ini merupakan Program Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017, dan ditetapkan menjadi Proyek Infrastruktur Prioritas dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 51 tahun 2017.  Proyek ini diusulkan oleh Menteri PUPR kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 7 Desember 2016 lalu, dengan nilai investasi sekitar Rp 14,2 Triliun, dan masa konsesi 40 tahun.

Tol dengan panjang 75,82 km ini terbagi atas trase Jawa Tengah (Jateng) sepanjang 67,05 km, dan trase DIY 8,77 km. Proyek pembangunan infrastruktur tol yang dikerjakan oleh Konsorsium PT. Jasamarga Jogja Bawen (JJB) ini memiliki enam seksi, dan enam simpang.

Targetnya, pembangunan Tol Yogya -Bawen akan selesai pada akhir tahun 2023 ini, dan bisa terkoneksi seluruhnya pada akhir tahun 2024 mendatang.

Rumah dan air Terdampak Proyek Jalan Tol, Warga tak dapatkan Kompensasi?

Pengerjaan proyek jalan tol Yogya – Bawen Seksi 1 yang berdekatan dengan pemukiman warga di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. (dok. kabarkota.com)

Bagi warga di sekitar lokasi proyek dan terdampak langsung pembangunan jalan tol, sejak proyek pembangunan dimulai, sebagian rumah mereka mengalami kerusakan, terutama temboknya retak-retak. Selain itu, sumur warga airnya juga menjadi keruh. Namun menurut Dukuh Jembangan, Baridi Mulyo, warga belum mendapatkan kompensasi apapun atas dampak langsung dari proyek tersebut.

“Untuk kompensasi belum ada,” ungkap Baridi kepada kabarkota.com, Rabu (15/2/2023).

Hal yang sama juga sempat dialami sejumlah warga Pundong III, pada bulan November – Desember 2022 lalu. Dukuh Pundong III, Pekik Basuki mengatakan bahwa ada rumah warga yang juga retak akibat getaran mesin alat berat.

“Ada juga air sumur yang menjadi keruh, karena saat hujan terkena aliran air urugan tanah yang seperti lumpur,” jelasnya.

Pihaknya membenarkan bahwa hingga kini, tidak ada kompensasi yang diterima warga di wilayahnya akibat gangguan tersebut.

Keraton tak Melepas Tanah SG dan TKD untuk Proyek Tol di Yogya

Persoalan lain yang mengiringi pengerjaan proyek infrastruktur prioritas tersebut adalah penyataan Gubernur DIY, sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang tak akan melepaskan tanah Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek jalan tol di Yogyakarta, kecuali hanya dengan status sewa.

Sultan menuturkan bahwa pada prinsipnya, tanah boleh disewa dalam jangka waktu 20 – 40 tahun.

“Dibayar atau tidak dibayar, pokoknya tidak terjadi transaksi jual beli. Prinsipnya itu saja,” tegas Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada 25 Januari 2023.

Di Yogyakarta, selain tol Yogya – Bawen, juga ada proyek jalan tol Solo – Yogya – Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo yang dirancang akan saling terkoneksi.

Mengutip dari laman Simpul KPBU Kementerian PUPR dan laman BUMN, proyek jalan tol sepanjang 91,93 km dengan nilai investasi mencapai Rp 26,6 Triliun ini diusulkan oleh Konsorsium PT. Daya Mulia Turanggah – Gama Group, bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan tol yang juga akan melintasi trase Jateng (60,93 km) dan trase DIY (35,64 km) ini terbagi atas tiga seksi, dan ditargetkan beroperasi pada Desember 2024.

Proses pengurugan tanah dengan alat berat di lokasi pembangunan jalan tol Yogya – Bawen Seksi 1 Sleman – Banyurejo. (dok. kabarkota.com)

Keputusan Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta yang bersikukuh tak akan melepas tanah SG dan TKD untuk jalan tol itu mendapatkan respon positif dari Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut tepat, karena selain tanah kasultanan dan tanah kas desa tidak akan hilang, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, dan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017.

Di lain pihak, Huda menganggap, dengan status tanah menyewa, maka biaya pembangunan jalan tol di Yogyakarta bisa ditekan, karena nilai sewanya jauh lebih rendah, jika dibandingkan anggaran untuk pembebasan lahan.

“Pemerintah maupun pengelola jalan tol tidak perlu mengeluarkan uang besar di depan untuk pembelian tanah, sementara proyek tetap berjalan,” ucapnya dalam pernyataan tertulis, pada 3 Februari 2023.

Sementara Dukuh Pundong III, Pekik Basuki mengaku khawatir, jika tanah-tanah kas desa maupun tanah bengkok yang terdampak proyek tol tidak mendapatkan kompensasi, maka para pamong kalurahan akan kehilangan penghasilan. Padahal, jabatan perangkat desa yang disandang masih lama.

“Jadi kami punya harapan, khususnya di tanah bengkok diberikan kompensasi sesuai dengan masa jabatan perangkat desa,” pinta Pekik.

Budayawan: Kasultanan Yogyakarta terikat Wewaler

Dalam pandangan Budayawan, Jazir ASP, keputusan Sultan yang tidak melepas tanah kasultanan dan tanah kas desa kepada investor untuk proyek jalan tol merupakan bentuk ketaatan pada konstitusi.

“Ini menjadi teladan bahwa penguasa itu harus mengikuti konstitusi,” anggap Jazir saat ditemui kabarkota.com di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, pada 10 Februari 2023.

Jazir menjelaskan, tanah yang digunakan untuk proyek jalan tol di Yogyakarta itu sebagian merupakan tanah kasultanan Islam sehingga keraton tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada sembarang pihak, termasuk para investor, sebab keraton juga terikat oleh wewaler atau konstitusinya keraton yang berkaitan dengan nilai-nilai kasultanan Islam.

“Makanya tidak dilepas untuk dijual, melainkan hanya diberikan hak sewa, karena Sultan juga tidak punya hak. Itu tanah kasultanan, bukan tanahnya Sultan, maka harus mengikuti wewaler. Berbeda kalau tanah itu milik pribadi Sultan, silakan saja,” sambungnya.

Merujuk pada data PT Jasa Marga (Persero) Tbk., kepemilikan saham PT Daya Mulia Turangga-PT Gama Group pada proyek jalan tol Solo – Yogya – YIA sebesar 51 persen. Sedangkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sebesar 25 persen, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebesar 24 persen Itu artinya, investor pada proyek tol Solo – Yogya – YIA Kulon Progo mayoritas dikuasai oleh swasta.

Sedangkan untuk proyek jalan Tol Yogya Bawen, sebagaimana dikutip dari laman Kontan edisi 13 November 2020, sebanyak 60 persen sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Selanjutnya, PT. Adhi Karya (Persero) Tbk., PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., dan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., masing-masing menguasai 12,5 persen saham, dan PT. Brantas Abipraya (Persero) memiliki 2,5 persen saham tersebut.

Sementara terkait tanah berstatus TKD, menurut Jazir, tersebut tidak ada alas haknya sehingga selama ini desa menggunakan tanah itu dengan status hak pakai.

“Siapa pemiliknya? setelah UUK sudah jelas bahwa keraton adalah Badan Hukum Kebudayaan (BHK) sehingga bisa memiliki aset tanah. Saat ini, pendataan TKD baru tahap inventarisasi dan sertifikasi untuk kembali ke hak milik Kasultanan. Nanti desa akan diberi hak hanganggo run-temurun yang bisa dikonversi menurut Undang-Undang Pokok Agraria itu sebagai hak pakai, paparnya. (Red-02)

Pos terkait