Sama-sama Memunculkan Calon Independen, Ini Beda di Yogya dan Jakarta

Kajian Rutin dan Konferensi Pers PSHK UII tentang Calon Independen: Antara Penguatan Demokrasi an Depolitisasi di dekanat FH UII, Rabu (30/3/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan akan kembali maju dalam bursa Pilkada 2017 di DKI Jakarta namun tidak melalui jalur partai, maka munculnya fenomena calon independen kini menjadi hal yang menghangat di kalangan publik. Termasuk di Yogyakarta, yang juga ditandai dengan terbentuknya Jogja Independent (Joint) menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Anang Zubaidy mengatakan, sebenarnya, kemunculan calon independen dalam Pilkada bukan fenomena baru. Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 5/PUU-V/2007 yang membolehkan adanya calon dari jalur alternatif di luar kepartaian.

Putusan tersebut didasarkan pada ketidakpercayaan publik terhadap partai politik yang dinilai tertutup. Termasuk ketika pasangan calon yang diusung terpilih umumnya menjadi kepala daerah yang seolah hanya milik partai politik saja.

Hanya saja, menurutnya, pada Pilkada 2015 lalu, tingkat pemenangan dari pasangan calon independen dari berbagai daerah masih terhitung rendah.

“Bahkan, wilayah administrasi provinsi tidak ada yang menang,” kata Anang dalam Kajian tentang Calon Independen di Fakultas Hukum (FH) UII Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).

Sementara, terkait dengan munculnya fenomena pengusung calon independen, sahabat Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta, dan Joint dalam Pilkada Kota Yogyakarta, lanjut Anang, meskipun sama-sama dari jalur di luar kepartaian, namun keduanya memiliki karakter yang berbeda.

Ditambahkan Anang, jika sahabat Ahok lahir setelah adanya satu figur, maka Joint justru membangun sistem terlebih dulu, dengan mencari figur sekaligus mencari cara bagaimana memenangkannya.

Hal itu yang menurut Pengamat Hukum Tata Negara ini menjadi tantangan berat. Mengingat, dominasi Parpol di mindset masyarakat DIY masih kuat.

“Ada harapan bagi calon independen ini menang asalkan aturan kontestasinya baik dan obyektif,” anggapnya.

Allan Fatchan Gani Wardhana selaku ketua kajian PSHK UII juga berpendapat bahwa dalam Undang-undang Pilkada, persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perorangan juga terasa sangat memberatkan dengan kenaikan sekitar 3,5 persen. Apalagi, muncul wacana pengetatan calon perorangan dalam revisi UU Pilkada yang akan dinaikkan menjadi 15-20 persen dari jumlah pemilih.

“Jika pengetatan itu terjadi, maka akan berpotensi munculnya gugatan hukum melalui Judicial Review ke MK,” ucap Allan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait