Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2010, khususnya untuk SMA/SMK segera dibuka. Sebagaimana tahun ajaran sebelumnya, pada PPDB 2019 ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY kembali menerapkan sistem zonasi.
Namun, sebagian orang tua calon siswa di DIY merasa keberatan dengan pemberlakukan sistem tersebut, apalagi masih ditambah dengan pembatasan jumlah pilihan sekolah untuk para calon peserta didik.
Salah seorang wali murid di Yogyakarta, Kuncoro Harto Widodo justru berpendapat bahwa sistem zonasi sebenarnya tidak tepat diterapkan di Indonesia, di tengah kesenjangan mutu pendidikan yang masih lebar seperti sekarang.
“Persyaratan zonasi dengan alasan utama pemerataan kualitas pendidikan itu tidak terjawab. Kenyataannya sampai dengan hari ini , kualitas penyelenggara pendidikan belum merata,” kata Kuncoro kepada kabarkota.com, di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, pada 28 Mei 2019
menurutnya Indonesia harus memiliki standar yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal itu perlu dirumuskan bersama stakeholders, baik internal maupun eksternal penyelenggara pendidikan, sehingga ada titik temu yang baik untuk semua pihak.
Kuncoro yang mengaku lama tinggal di Negara Jepang mencontohkan, sistem zonasi yang diterapkan di Negeri Sakura selama ini bisa berjalan dengan baik, karena adanya penyeragaman mutu pendidikan. Baik dari segi infrastruktur sekolah, kualitas tenaga pendidik, hingga kurikulumnya.
Oleh karenanya, Kuncoro meminta, agar pemerintah melakukan pemerataan tenaga pendidik yang berkualitas. Salah satunya dengan “rolling” guru dari sekolah-sekolah berlabel favorit ke sekolah lainnya, dalam periode tertentu.
“Infrastruktur seharusnya juga segera dibangun. Penggunaan Dana Keistimewaan DIY kan salah satunya bisa dibawa ke sana (pembangunan infrastruktur sekolah),” anggapnya.
Kalaupun saat ini belum bisa direalisasikan, lanjut Kuncoro, setidaknya ada masterplan yang dipaparkan secara jelas oleh Pemerintah sehingga anak-anak justru tidak menjadi korban kebijakan yang belum matang.
Sarang Lidi: Perubahan Pelan-pelan Dimulai
Sementara dihubungi terpisah, pengamat pendidikan di Yogyakarta, Yuliani Putri Sunardi menilai, sebenarnya sistem zonasi itu diterapkan, salah satunya untuk memenuhi rasa keadilan.
“Sebenarnya, pelan-pelan sistem pendidikan mulai diubah,” ucap pegurus Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan ( Sarang Lidi) Yogyakarta ini, Rabu (29/5/2019).
Hanya saja, Yuli menambahkan, pemerintah terkesan belum siap sehingga muncul penolakan-penolakan di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berharap, sistem tersebut tetap diterapkan, dengan catatan ada rasio zona sekolah yang ditentukan untuk masing-masing wilayah.
“Pemerintah harus cerdik menghitung rasio di setiap kelurahan ataupun kecamatan,” tegasnya.
Jika memang tak mencukupi, lanjut Yuli, maka pemerintah perlu menambah jumlah ruang kelas, atau bahkan membangun gedung sekolah yang baru di wilayah tersebut.
Sebelumnya menurut Yuli, berdasarkan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2019 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB yanf disampaikan oleh Kepala Disdikpora DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji, PPDB akan dilaksanakan dengan 3 jalur, yakni jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua yang didasarkan pada Surat Keterangan Lembaga.
Dalam sosialisasi tersebut, aturan pembagian zona diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dengan ketentuan, satu zona satu sekolah negeri. Satu desa hanya akan terdiri dari satu zona, kecuali tiga desa di DIY yang memiliki dua SMA. Sedangkan kuota minimal untuk jalur ini adalag 90%. Termasuk didalamnya kuota untuk anak dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 20%, dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) minimal dua anak atau rombongan belajar.
Sedangkan untuk jalur prestasi, kuota maksimal 5%, dengan nilai Ujian Nasional (UN) rata-rata minimal 8.00 dan bisa menggunakan penambahan nilai daru dinas untuk prestasi akademik maupun non akademik. Jika kuota itu tak terpenuhi, maka kursi akan ditambahkan utk jalur zonasi.
Jalur Perpindahan Orang Tua tidak hanya diperuntukkan bagi PNS dan TNI, tetapi juga untuk kalangan umum, dengan melampirkan surat keterangan kepindahan dr instansi terkait. (Rep-01)