SLEMAN (kabarkota.com)- Abdi dalem Keraton Yogyakarta bergelar Ki Lurah Mangun Darsono (66) akan menemui Ibunda Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan masalah yang menimpanya. Ia akan memohon bantuan agar sertifikat tanah miliknya segera diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman.
Sebelumya, Darsono sempat mencium kaki Sri Sultan Hamengkubuwana X (HB X) pada Oktober 2014 dan memohon bantuan atas kasus yang menimpanya. Namun hal tersebut belum berhasil.
“Saya menghadap Sultan kurang mujarab. Saya akan menghadap ke Ibunya Jokowi di Solo,” ungkapnya di kantor Jogja Police Watch(JPW) Yogyakarta, Rabu(7/9/2016).
Darsono berharap pertemuannya dengan Ibunda Jokowi nanti, akan membuahkan hasil. Dengan bertemu Ibunda Jokowi, tambahnya, akan menjadi lantaran masalah yang ia hadapi sampai ke telinga Presiden. Menurut rencana, Darsono akan menemui Ibunda Jokowi setelah Idul Adha tahun ini.
“Menghadap kesana setelah setelah saya menyusun waktu yaitu setelah hari raya kurban,” jelas Darsono yang sudah mengabdi selama 27 tahun dan menjadi Prajurit Pranama atau Nalendra Mataram Pratama di Keraton.
Kuasa hukum Darsono, Nanang Hartanto dari Pusat Bantuan Hukum Yogyakarta (BPHJ) menjelaskan, kasus ini berawal saat sertifikat dua bidang tanah seluas 1750 meter persegi berupa sawah dan 320 meter persegi berupa rumah di Dusun Ngemplak, Siduharjo, Ngaglik, hilang pada Agustus 2012 saat berjalan di jalan Kaliurang untuk meminjam uang di bank. Namun sertifikat tersebut disalahgunakan orang meski Darsono sudah melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk memblokir sertifikat miliknya.
“Kita akan selalu mengadvokasi Pak Darsono, karena tanah itu hak miliknya,” jelasnya.
Darsono pernah digugat Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) Arta Mas Karanganyar, meminta dirinya untuk membayar cicilan kredit. Namun gugatannya menang secara inkrah di Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang. Sehingga diputuskan tanah itu atas namanya.
“Kalau yang PN Sleman masih proses. Yang sudah menang baru Karanganyar dan Semarang. Kami mengajukan desakan secara politis dan hukum,”terangnya. (Rep-04/Ed-01)