Mengurai Masalah di Balik Penyegelan Masjid Nur Hidayah di Bimomartani Sleman

Spanduk Penolakan warga Tegal Balong atas keberadaan Masjid Nur Hidayah (dok. screenshot google map)

SLEMAN (kabarkota.com) – Sejak beberapa bulan terakhir, jamaah Masjid Nur Hidayah di Padukuhan Tegal Balong, RT 01, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY tidak bisa lagi menggunakan masjid yang mereka dirikan untuk aktivitas peribadahan maupun pengajian.

Bacaan Lainnya

Itu lantaran masjid yang tengah dalam tahap renovasi, dihentikan pengerjaannya sejak tujuh bulan lalu, setelah ada keberatan warga atas keberadaan masjid yang didirikan oleh warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Tegal Balong. Hingga puncaknya, pada 11 September 2022 lalu, beberapa warga melakukan aksi penyegelan dan pemasangan spanduk larangan penggunaan masjid Nur Hidayah untuk salat berjamaah, pengajian, dan aktivitas peribadahan lainnya.

Salah seorang jamaah Masjid Nur Hidayah, Muji mengaku, para jamaah terpaksa melakukan peribadahan, seperti salat Jumat di masjid yang ada di wilayah Banjarharjo.

“Kalau untuk mengaji, kami lebih banyak melakukannya secara online. Kami “ngemong” masyarakat,” kata Muji kepada kabarkota.com, Jumat (21/10/2022).

Sebenarnya, kata Muji, sudah ada mediasi antara warga Tegal Balong dan jamaah Masjid Nur Hidayah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satu kesepakatannya, segel dibuka dan spanduk-spanduk di sekitar masjid dilepaskan. Sementara untuk aktivitas ibadah, jamaah sempat keberatan jika masih dilarang salat berjamaah bersama warga di kompleks masjid tersebut. Namun akhirnya, Kanwil Kemenag Sleman mengizinkan. Hanya saja, pada saat pencopotan segel dan spanduk, salah satu warga Tegal Balong, Mulyono kembali berorasi yang pada intinya melarang jamaah melakukan aktivitas peribadahan di masjid tersebut.

Muji menganggap, larangan penggunaan masjid Nur Hidayah itu tidak beralasan. Apalagi jika alasannya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ketika warga mempermasalahkan perizinan masjid, kami sudah mengurus izin IMB karena Pemkab memberikan sosialisasi tentang pemutihan IMB bagi rumah ibadah, dan kami mengurus. Itu pun kami juga mengurus lewat dukuh,” jelasnya.

Lebih lanjut Muji menjelaskan, sejak dibangun sekitar tahun 2017, tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan penggunaan Masjid Nur Hidayah untuk aktivitas keagamaan. Bahkan, masjid Nur Hidayah sudah dipasang pin sebagai masjid Jami’ yang “jujugan” para musafir yang yang singgah.

Proses renovasi kompleks Masjid Nur Hidayah dihentikan sementara karena ada penolakan warga Tegal Balong (dok. screenshot google map)

“Ada kamar mandi, aula dan memang dirancang dirancang untuk umum,” sebutnya.

Selain itu, di kompleks masjid juga berdiri Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Nur Hidayah yang dikelola Takmir Masjid Nur Hidayah, dan telah mendapatkan izin operasional dari Kanwil Kemenag Sleman, pada 19 Oktober 2020.

“Jamaah kami di Tegal Balong sekarang sudah mencapai lebih dari 100 orang sehingga kami memerlukan ruang dan tempat untuk melaksanakan kegiatan,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pemkab Sleman tetap memberikan kebebasan kepada para jamaah untuk bisa menempati kembali Masjid Nur Hidayah. Mengingat, tanah yang digunakan untuk pembangunan kompleks masjid tersebut merupakan tanah yang bersertifikat sah dan dipajaki.

Front Pembela Umat Sesalkan Penyegelan Masjid

Kondisi jamaah Nur Hidayah tersebut mendapatkan perhatian dari Front Pembela Umat (FPU) yang menyayangkan adanya penyegelan masjid, pada 11 September 2022 lalu. Terlebih, sebelumnya tidak ada masalah antara warga Tegal Balong dengan jamaah masjid.

“Kami datang ke sini bukan membela kelompok atau ormas apapun, melainkan hak asasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Masjid Nur Hidayah,” kata Mansur dari FPU kepada wartawan di Sleman, 20 Oktober 2022.

Pada kesempatan itu, FPU mendesak agar warga yang melarang jamaah Masjid Nur Hidayah meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada jamaah, serta berjanji agar tidak lagi mengganggu kenyamanan kebebasan beragama dan berkeyakinan para jamaah di masjid tersebut.

FPU menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada warga Tegal Balong yang menyegel Masjid Nur Hidayah (dok. kabarkota.com)

Bahkan, FPU telah melayangkan somasi kepada beberapa warga yang melarang aktivitas keagamaan jamaah di Masjid Nur Hidayah. Termasuk, mendorong Pemkab Sleman agar tidak terlalu lama mengatasi permasalahan tersebut.

Warga Keberatan Ada Jamaah dari Luar Tegal Balong

Sementara di lain pihak, Mulyono, salah satu warga Tegal Balong yang memprotes keberadaan Masjid Nur Hidayah berdalih bahwa di Tegal Balong telah ada tiga masjid dan lima mushala yang berdiri. Terlebih, jumlah jamaah Masjid Nur Hidayah yang berasal dari RT 01 Tegal Balong hanya sekitar enam Kepala Keluarga (KK)

“Warga (jamaah Nur Hidayah) kalau melakukan ibadah atau kegiatan lain di tempat masing-masing atau ke masjid atau mushala yang sudah ada,” pinta Mulyono.

Alasan lain, menurut Mulyono, sebagian warga terganggu dengan adanya aktivitas keagamaan di Masjid Nur Hidayah yang mayoritas jamaahnya dari luar Tegal Balong, dan terkadang hingga larut malam.

Sedangkan terkait masalah izin, Mulyono mengklaim bahwa selama ini, warga sekitar tidak pernah dimintai izin pendirian tempat ibadah tersebut.

“Warga seperti tidak dianggap karena tidak dimintai pendapat,” sesal Mulyono.

Pemkab Sleman: Masjid menjadi Urusan Kabupaten

Menanggapi adanya konflik tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) agar turun ke lapangan untuk melakukan mediasi antarwarga yang berselisih.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (dok. kabarkota.com)

“Pemerintah sebagai fasilitator saja. Sekda berusaha beberapa kali mempertemukan antarwarga,” tuturnya.

Menyangkut perizinan, Danang membenarkan bahwa IMB itu ada ketika ada kebijakan tentang dispensasi (pemutihan) IMB rumah ibadah.

Sekda Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo menambahkan, pihaknya telahmelakukan rapat dengan sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi kembali pemutihan IMB pada waktu itu.

“Masjid menjadi urusan kabupaten. Kami bahas dan telaah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.

Ditanya soal somasi FPU terhadap sejumlah warga Tegal Balong, Hardo tidak banyak berkomentar. Hanya saja, pihaknya menekankan bahwa penanganan konflik ini perlu kehati-hatian, karena jika tidak tertangani dengan baik maka bisa berujung pada konflik sosial bahkan nasional.

“Ini permasalahan warga Tegal Balong, tidak dengan orang luar (FPU),” anggapnya. (Rep-01)

Pos terkait