oleh: Iwan Satriawan
Kontroversi statemen Ahok ini tidak perlu terjadi jika Ahok pernah membaca buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Di dalam kuliah PIH biasanya ada pengantar yang mengatakan bahwa hukum adalah refleksi jiwa masyarakat. Hukum adalah volkgeist. Salah memahami jiwa masyarakat akan berakibat fatal dan berimpilkasi serius terhadap kepentingan orang banyak. Kajian di bawah ini lebih sosio-legal, dibandingkan tulisan yang pertama lebih menggunakan constitutional approach.
Ada 3 hal yang dianggap sakral dan ditinggikan posisinya oleh masyarakat religius, yaitu Tuhan, Nabi dan Ulama/Pendeta/Pastor dan sebutan untuk pemuka agama lainnya. Dalam tradisi Islam, Tuhan (Wahyu) dan Nabi (hadits) adalah “the primary sources of religion””. Sedangkan ulama, dalam Islam sering disebut sebagai pewaris para nabi. Jadi ulama adalah secondary sources of religion (Ijtihad)”. Tingkatan ini mempengaruhi nilai kesakralannya. Jika yang pertama dilecehkan, reaksi agar menggerakkan banyak orang karena itu level tertinggi. Jika itu dipertanyakan, itu sama dengan meragukan Tuhan itu sendiri. Terkait ulama,reaksinya bisa berbeda karena sangat tergantung derajat otoritas keulamaan seseorang.
Pelecehan terhadap Tuhan dan nabi di mana pun, seperti yang terjadi di beberapa negara barat, akan direspon oleh para pengikut agama secara serius. Serius itu bisa dalam bentuk fatwa ulama atau reaksi keras pemeluknya melalui demonstrasi. Di negara eropa sekalipun, ketika ada kasus pelecehan kepada nabi melalui karikatur langsung menuai protes yang masif dan keras. Apalagi jika itu terjadi di negara yang mayoritas muslim.
Oleh karena itulah seorang pemimpin (tidak hanya Ahok), pembuat hukum serta penegak hukum harus memahami jiwa masyarakatnya dengan baik dan proporsional. Para pemimpin harus mampu membaca keyakinan, taste, feel dan tradisi masyarakatnya dengan dengan baik. Dengan pemahaman hal tersebut mereka akan menjadi pemimpin yang paham bagaimana berkomunikasi dengan masyarakatnya.
Dalam kasus Ahok, terjadi pengabaian terhadap kaedah-kaedah seperti di atas. Ahok gagal paham dengan tradisi, keyakinan, taste mayoritas masyarakat yang sedang ia pimpin di Jakarta. Survei LSI dan Tempo bisa menjadi pembanding. LSI menyebut lebih 70% responden mengatakan Ahok bersalah dan survey Tempo merilis 66% warga Jakarta tersinggung dengan ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 1. Contoh lain bisa dilihat di Bali beberapa waktu lalu. Seorang wanita harus mendekam di penjara karena dianggap melecehkan keyakinan Hindu Bali.
Mudah-mudahan Ahok bisa mengambil pelajaran dari kecorobohan beliau dalam kaitan dengan surat Al Maidah 51. Caranya mudah, Ahok harus membaca surat Al Maidah dari ayat 51-58. Mungkin akan bisa lebih paham .Jika tidak paham juga, hindarilah membicarakan keyakinan dan tradisi orang lain dalam wilayah publik karena itu bisa dikatakan off-side. Wallahu a’lam bishawwab. Salam Satu Indonesia! Merdeka!
Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(Source: FB Iwan Satriawan)